Divonis Bersalah, Tumbur Dihukum 2 Bulan Percobaan 6 Bulan

JPU dan Terdakwa Pikir-Pikir

0 491

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 864/Pid.B/2021/PN Smr dengan Terdakwa I Dr Tumbur Ompu Sunggu SH MHum, dan Terdakwa II Moses Adil Ompu Sunggu SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada keduanya pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Hatta Ali SH MH, Rabu (30/3/2022) sore.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Yulius Christian Handratmo SH dan Slamet Budiono SH MH menyatakan, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa I, kecuali di kemudian hari ada Putusan Hakim yang berkeputusan lain Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir.

Baca Juga :

Pada sidang tuntutan yang digelar, Jum’at (25/3/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sudarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut kedua Terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, kedua Terdakwa dinilai JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, sebagaimana Dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum.

Terhadap Putusan tersebut, baik Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU menyatakan Pikir-Pikir.

Dikonfirmasi usai sidang, JPU Agus Purwantoro SH yang menghadiri sidang pembacaan Putusan bersama Josephus Ary Sepdiandoko SH MH mengatakan, dalam persidangan disebutkan untuk Terdakwa I dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan, dengan masa percobaan 6 bulan.

“Untuk Terdakwa II selama 2 bulan, jadi untuk Terdakwa I saja yang percobaan. Percobaan artinya, bahwa dalam masa 6 bulan ke depan apabila Terdakwa itu melakukan suatu tindak pidana yang sama ataupun yang lain, dia otomatis akan masuk (penjara) 2 bulan,” jelasnya.

Menanggapi Putusan tersebut, Andi Iskandar SH satu di antara beberapa Penasehat  Hukum Terdakwa menilai Putusan itu sangat objektif. Mempertimbangkan semua, termasuk pembelaan dalam Pledoi.

“ 2 bulan dan percobaan 6 bulan untuk Terdakwa I,” jelas Andi Iskandar.

Saat disinggung mengenai Terdakwa II, Andi mengatakan sama percobaan. Hal ini berbeda dengan keterangan JPU, yang menyebutkan hanya Terdakwa I yang percobaan.

Terkait perbedaan keterangan tersebut, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto SH yang dikonfirmasi mengatakan yang percobaan Tumbur.

“Yang percobaan Tumbur, anaknya masuk,” jelasnya.

Dalam Dakwaannya, Kedua Terdakwa Didakwa JPU sebagaimana diatur dan diancam  pidana pada Pasal 311 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Dakwaan Kesatu Primair.

Dan sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 317 Ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Dakwaan Kesatu Subsidair.

Lebih Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Kedua sebagaimana diatur dan diancam  pidana pada Pasal 220 KUHP Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terhadap Putusant tersebut, Terdakwa dan JPU memiliki waktu 7 hari untuk mengambil sikap, Terima atau upaya Hukum Banding. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 42 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!