Polresta Samarinda Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba

0 55

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ribuan botol minuman keras (Miras) dan Narkoba jenis Sabu seberat 88,86 Gram/Bruto dimusnahkan di halaman belakang Polresta Samarinda, Jalan Selamet Riyadi, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (14/5/2018).

Pemusnahan tersebut menggunakan alat berat. 6.293 botol Miras bermerk maupun Miras oplosan digiling hingga rata dengan tanah, tidak tersisa satu botolpun.

Polisi mendapati Miras tersebut hasil dari razia yang dilakukan sebelumnya. Semua tempat yang diketahui menjual Miras di kota Tepian disisir satu persatu, mulai dari Tempat Hiburan Malam (THM), sampai Warung Klontongan.

“Kita lakukan razia secara masif terhadap Miras yang tidak berizin, dan Miras oplosan. Sebagai upaya meminimalisir terjadinya tindak krimanalitas,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Vendra Riviyanto.

Daerah lain sudah banyak orang yang meninggal dunia karena menenggak Miras oplosan, lanjut Vendra, hal tersebut jangan sampai terjadi di Samarinda.

“Kita amankan Miras oplosan seperti tuak, cap tikus, ciu, dan alkohol kesehatan sebanyak 792 botol yang akan digunakan untuk campuran Miras oplosan. Pelaku kita lakukan Tipiring, dan ada juga yang pidana,” ucap Vendra Rifiyanto.

Sebelumnya, kata Vendra lebih lanjut, Polresta Samarinda telah mengungkap peredaran gelap Narkoba jenis Sabu dengan berat 4 Kg dan pengungkapan lainnya. Pengawasan serta pengungkapan terus dilakukan di daerah yang rawan peredaran gelap Narkoba.

Kegiatan pemusnahan ini juga menghadirkan pejabat penting dari Pemerintah Kota Samarinda, Tentara Negara Indonesia (TNI), MUI Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, dan Pejabat Pengadilan Negeri Samarinda. (hae)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!