Polres Kutim Terima 2 Laporan, Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Medsos

AKP Abdul Rauf : Saat Ini Kami Masih Menyelidiki

0 236

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Akun media sosial (Medsos) bodong atau palsu kerap memposting tulisan bernuansa ujaran kebencian (hate speech). Akun bodong ini meresahkan warga penggiat internet, termasuk di Kabupaten Kutai Timur.

Apalagi menjelang Pilkada serentak tahun 2020 ini, akun Medsos bodong khususnya facebook semakin menjamur. Objek sasaran hate speech oleh akun bodong ini mulai dari kepala daerah, kepala OPD, hingga Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlaga di Pilkada Kutim.

Belum diketahui secara pasti apa motif yang dilancarkan oleh oknum pengguna Medsos tidak bertanggung jawab tersebut.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, pengawasan informasi di Medsos dilakukan untuk menindaklanjuti ulah oknum yang sengaja melakukan provokasi berlebihan dan melanggar privasi seseorang melalui Medsos.

“Bila ditemukan adanya oknum yang secara sengaja melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, maupun diduga bisa menjadi pemicu terjadinya tindak pidana, kami siap memproses melalui Unit Cyber Crime,” kata Indras, Rabu (5/8/2020).

Menurut dia, saat ini banyak tulisan di Medsos yang diduga dimunculkan untuk propaganda. Polisi akan bertindak jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan dengan isu-isu di Medsos itu, terutama jika ada propanganda dan bukti kuat yang mendukung laporan itu.

Indras mengimbau agar pengguna Medsos menaati aturan hukum yang berlaku. Dengan begitu, tidak ada lagi warga yang berurusan dengan hukum terkait kejahatan di dunia maya atau cyber crime.

“Di Medsos tidak ada salahnya orang melakukan sosialisasi dan publikasi, sepanjang tidak menghina atau menyerang pribadi orang lain,” kata dia.

Sementara dari data yang ada melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf membenarkan, jika pihaknya sudah menerima aduan dugaan pencemaran nama baik kepada calon kandidat Pilkada Kutim. Dikatakan, saat ini pihaknya tengah memperoses laporan tersebut.

Baca juga : Terjerat Hukum, Penggantian Anggota PPS Tunggu Keputusan KPU Kaltim

“Kami sudah ada menerima dua (laporan), dugaan pencemaran nama baik dari salah satu Paslon (pasangan calon). Saat ini kami masih menyelidiki,” ucap Abdul Rauf.

Dikatakan Rauf, sejauh ini pihaknya akan memanggil pihak terlapor terkait kalimat postingannya di Medsos yang mengarah pada pencemaran nama baik terhadap pelapor.

“Terlapor atau akun-akun ini  kita akan mintai keterangannya, maksud dan tujuannya dalam memposting kalimat-kalimat yang mengarah pencemaran nama baik,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!