Polisi Kesulitan Ungkap Motif Pembunuhan Istri dan Anak di Bengalon

AH Minta Waktu Untuk Mengingat-Ingat

0 157

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Polres Kutai Timur (Kutim) terus mendalami motif dari pembunuhan ibu dan anaknya yang dilakukan AH (30) tahun, yang merupakan suami dan ayah anak tersebut.

Meski pada kenyataannya Polisi agak kesusahan mengungkap motif pembunuhan tersebut, karena pelaku enggan bersuara, bahkan tak mengingat apa yang sudah dilakukan.

“Untuk motifnya belum bisa terungkap, karena pelaku tidak ingat apa yang sudah dilakukan. Bahkan minta waktu untuk ingat-ingat,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko dalam Press Confrence, Selasa (15/6/2021).

Kejadian sadis itu terjadi sekitar Pukul 19:00 Wita. Menurut keterangan beberapa warga, pelaku sebelumnya mengamuk dengan membawa sebilah Parang menuju Masjid Al Ihya, Desa Sepaso Barat, Perdau, Bengalon. Kemudian pelaku sempat mengancam beberapa jama’ah Masjid.

“Para jama’ah mencoba mengamankan pelaku, lalu berencana melaporkan kejadian itu ke keluarga pelaku. Namun alangkah terkejutnya pada saat ke rumah pelaku di RT 02, didapati istri dan anaknya sudah bersimbah darah,” papar Welly.

BERITA TERKAIT : 

Mengenai kronologis kejadian, pelaku baru bisa menjelaskan secara garis besar.

“Namun untuk menjelaskan secara detail, pelaku masih meminta waktu ke pihak penyidik untuk mengingat kembali bagaimana cara ia melakukan tindakan pidana itu. Pelaku baru mengingat mengambil sebuah senjata tajam di dinding rumah. Kemudian dia lupa kejadian selanjutnya,” tambah AKBP Welly Djatmoko.

Baca juga :

Pelakupun mengakui telah melakukan penyerangan terhadap warga, yang ada di dalam masjid.

“Setelah itu pelaku juga sadar telah diamankan oleh warga, yang kemudian diamankan pihak Kepolisian,” ungkapnya.

Untuk memastikan apakah tersangka melakukan tindakan pidana akibat obat terlarang Narkotika, pihak Kepolisian juga langsung melakukan tes urine dan hasilnya negatif.

Lebih lanjut AKBP Welly menjelaskan, nantinya apabila pemeriksaan terhadap pelaku belum berhasil, ada kemungkinan pihak Kepolisian akan berkoordinasi dengan RSJ Atma Husada di Samarinda, terkait pemeriksaan kejiwaan.

Diketahui, pada Minggu malam, AH melakukan pembunuhan keji terhadap istri dan anaknya sendiri yang baru berusai 2 tahun dan berada di ayunan.

Setelah itu, dia menuju masjid Al Ihya dan menyerang imam Masjid. Beruntung, sang imam selamat dan pelaku berhasil dilumpuhkan warga. Pelaku terancam Pasal 338 dan atau 340 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!