Polisi Gagalkan Ganja dari Aceh Beredar di Samarinda

0 120

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda Kalimantan Timur kembali mengagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja dari Aceh yang dikirim melalui Kantor Pos.

Paket yang berisikan 1 kotak kardus warna cokelat, 2 paket besar Ganja seberat 2,70 Kilogram/bruto, 1 bungkus Dodol Pulut asli Aceh, dan 2 kotak Kue Kacang Hijau sudah 3 hari berada di Kantor Pos Samarinda sebelum tersangka datang menjemput, Senin (18/04/2016) pagi .

Selain mengamankan barang-barang tersebut, Polisi juga mengamankan  1 unit HP Nokia, 1 unit HP merk Advan dan 1 lembar resi pengambilan paket barang di Kantor Pos Samarinda, Jalan Gajah Mada Kecamatan Samarinda Ilir dari tangan tersangka Tety Kady (36).

Barang bukti
Barang bukti yang disita Polisi. (foto:MS44)

Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung meringkus Tety Kady, warga Jalan Antasari Gang Basiyah, Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, pada saat hendak mengambil paket yang berisikan Ganja dengan bukti resi pengambilan paket di tangannya.

“Modus tersangka menyembunyikan Ganja di dalam bungkusan kardus dicampur dengan Dodol Pulut Aceh, Kue Kacang Hijau makanan khas Aceh dan dikirm via Kantor Pos dari Banda Aceh ke Samarinda. Kemudian pelaku menjemput paket di Kantor Pos Samarinda,” terang Kaur Binops Resnarkoba Polresta Samarinda Ipda Syahrial Harahap.

Ipda Syahrial Harahap menambahkan kasus masih dikembangkan, pelaku yang sekarang sudah dijadikan tersangka. Sebelumnya juga residivis Narkoba Tahun 2010, total barang bukti Ganja seberat 2,70 Kilogram/bruto senilai Rp16 Juta. (MS44)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!