Dini Hari Satresnarkoba Polres Kutim Ciduk Residivis

Sita 122,96 Gram Sabu

0 247
DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Satresnarkoba Kepolisian Resor Kutai Timur kembali menggagalkan peredaran gelap Narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur dengan menangkap VL (22) yang merupakan residivis kasus Narkoba.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Jum’at 8 Januari 2021 tersebut, jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mengamankan 7 poket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 122,96 gram dari tersangka VL.

Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP Rachmawan mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan di Jalan Santai RT 01, Desa Sangatta Selatan, Kecamatan Sangatta Selatan, Kutai Timur.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kota Sangatta terjadi transaksi gelap Narkotika. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku kami ringkus dini hari sekira Pukul 01:00 Wita di Jalan Santai, RT 00,  Kecamatan Sangatta Selatan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 7 poket Sabu, yang mana Sabu tersebut disimpan oleh saudara VL di dalam tas pinggang warna hitam yang digantung di dalam kamar,” jelasnya, Selasa (12/1/2021).

Baca juga : Mucikari Pelacuran Online Dibekuk Anggota Polsek Samarinda Kota

Lebih lanjut Iptu MP Rachmawan menyampaikan, selain Narkotika jenis Sabu, beberapa barang bukti lain juga turut diamankan. Di antaranya adalah 1 buah Handphone, 1 buah tas hitam tempat menyimpan Narkotika jenis Sabu, 1 buah Timbangan digital, 1 buah Sendok takar, dan 1 pack plastik klip.

Dari pengakuan tersangka, imbuhnya, barang haram tersebut berasal dari Kota Bontang yang dibawa ke Kota Sangatta untuk diedarkan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (DK.Com)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!