Polisi Ciduk Fa, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Ban Bekas

0 57

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali membekuk seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Rabu (11/7/2018).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto mengatakan tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Perjuangan 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara. Tepatnya di dalam bengkel sepeda motor Berkah Jaya Motor.

Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial Fa (33), warga Komplek Pasar Segiri, RT 28, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu, ditangkap dengan barang bukti berupa 4 poket Sabu seberat 4,95 Gram/Brutto, 1 bendel plastik, 1 buah Timbangan digital, Uang tunai Rp1,2 Juta, 1 Hp Samsung lipat putih warna hitam, dan 1 buah Hp Xiomi hitam.

Kronologis penangkapan dijelaskan Menurut Ipda Edi bermula sekitar Pukul 19:00 Wita anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah bengkel sepeda motor. Di dalam bengkel ditemukan satu orang laki-laki yang belakangan diketahui berinisial Fa.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 poket Sabu-Sabu seberat 4,95 Gram/Brutto, yang disembunyikan di dalam tumpukan ban bekas yang berada di dalam bengkel tersebut,” jelas Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Kamis (12/7/2018) pagi.

Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka Fa kemungkinan besar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!