Polisi Bekuk 2 Tersangka Pengedar Sabu

0 262

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengedar Narkoba Jenis Sabu tidak habis-habisnya di wilayah Samarinda Kalimantan Timur. Senin (25/4/2016) siang Satresnarkoba Polresta Samarinda meringkus Patahuding (37) di Jalan Agus Salim Gang Tanjung 5D Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Ilir Kalimantan Timur.

Dalam penggeledahan Polisi menemukan 8 poket Sabu seberat 2,45 Gram/Brutto, 1 lembar tissu warna putih, 1 buah sendok penakar, 1 buah dompet kulit warna hitam, 1 Lembar plastik pembungkus, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp500 Ribu.

Pelaku menyembunyikan Sabu di dalam lipatan tisu untuk mengelabui petugas pada saat penggeledahan.

Di hari yang sama, Satresnarkoba Polresta Samarinda langsung mengembangkan kasus tersebut sesuai pengakuan dari Patahuding saat penangkapan.

Berkat inforamasi dari tersangka, masih di Jalan Agus Salim Polisi menangkap Hartawan (31) di rumahnya Gang Tanjung 7D RT 37 Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Ilir.

Hartawan ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,54 Gram/Brutto, 1 buah tas kotak, 2 buah sendok penakar, 1 buah korek api gas, 1 buah pipet kaca, 1 unit HP Nokia senter warna biru, 1 unit timbangan digital merk Aosai warna hitam, 1 unit timbangan digital merk Acis warna putih, 1 unit kalkulator merk Casio warna hitam, 1 buah gunting kecil, uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp312 Ribu.

Hartawan menyembunyikan sabu di dalam tas kotak mengelabui petugas pada saat penangkapan.

Kasat Narkoba Polresta Samarinda Kompol Belny Warlansyah saat rilis membenarkan tangkapan di jalan Agus Salim Gang Tanjung adalah pengedar.

“Pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Kompol Belny Warlansyah. (MS44).

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!