PNS Kemenkumham Kaltim Tertangkap Miliki Sabu

0 66

DETAKKaltim.Com SAMARINDA : Satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di  Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda di Kompleks Perumahan Guru Samarinda di Jalan Abdul Wahab Syahranie, Jum’at (22/7/2016) malam.

Berawal dari tertangkapnya M Faisal Rizani (32) Warga Jalan AW Syahranie Kompleks Guru Blok AB RT 28 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Samarinda Ulu,  di depan sebuah toko sembako. Saat Faizal digeledah petugas, ditemukan 1 Poket Sabu di dalam kotak Rokok Marlboro miliknya.

Polisi yang tidak percaya Faisal hanya memiliki 1 poket Sabu, akhirnya menyisir ke rumah pelaku dan benar saja, di sana kembali ditemukan 2 Poket sehingga total keseluruhan 3 Poket Sabu seberat1,47 Gram/Brutto. Di dalam rumah Faisal ada M Ramli (33) seorang Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Kalimantan Timur.

Saat anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan, ditemukan 4 Poket Sabu seberat 5,90 Gram/Brutto yang disembunyikan di dalam lipatan celana sebelah kiri. Ramli tidak bisa berbuat banyak saat Polisi menggeledah dirinya.

Ramli yang masih aktif berdinas di Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Provinsi Kalimantan Timur mengaku hanya coba-coba menggunakan Sabu.

“Awal saya dinas tahun 2006 di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda, dan sekarang masih aktif di Kanwil Hukum Dan Ham Kaltim, dan saya pakai Sabu karena coba-coba saja,” ungkap Ramli.

Kepala Unit Opsal Satresnarkoba Polresta Samarinda Ipda Edy Susanto menerangkan, Ramli tertangkap berawal dari tertangkapnya Faisal.

“Berawal dari tangkap tangan Faisal di depan toko sembako di Jalan AW Syahranie dan ditemukan 1 Poket Sabu. Dalam pengembangan ke rumah Faisal ditemukan Ramli yang juga memiliki dan menyimpan Sabu seberat 5,90 Gram/Brutto,” jelas IPDA Edy Susanto kepada Wartawan DETAKKaltim.Com saat jumpa Pers di Mapolresta Samarinda, Sabtu (24/7/2016) sore.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sementara Ramli yang masih aktif berdinas di Kantor Wilayah Hukum Dan HAM Kalimantan Timur terancam dipecat. (MS44)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!