Terlibat Peredaran Sabu, Terdakwa Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

0 41

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Asriadi dan Ibnu Abbas nampak tertunduk lesu ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Rustam SH dan Lucius Sunarno SH MH menjatuhkan vonis bersalah padanya, Selasa (31/7/2018) sore.

Bukan hanya divonis bersalah, terdakwa dalam perkara nomor 535/Pid.Sus/2018/PN Smr dan 536/Pid.Sus/2018/PN Smr ini juga dijatuhi hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa yang diseret ke Meja Hijau akibat diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu seberat 0,91 Gram/Netto dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan. Oleh Majelis Hakim terdakwa divonis 6 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu. Dan melanggar pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum Syahdan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka sebagaimana diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan alternatif Kedua.

Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kedua terdakwa dinilai Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu.

Kasus ini bermula saat kedua terdakwa ditangkap pada hari Rabu (21/2/2018) sekitar Pukul 15.00 Wita di Jalan Cipto Mangun Kusumo, Kelurahan Harapan Baru, Samarinda Seberang.

Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan PHnya terdakwa Asriadi menyatakan menerima. Namun terdakwa Ibnu Abbas menyatakan pikir-pikir.

“Terima yang mulia,” sebut Asriadi pelan menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang menanyakan apakah terima, pikir-pikir, atau banding.

Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!