Akibat “Nyanyian” Teman, MC Elektone Beranak Tiga Tertangkap Karena Sabu

0 94

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hanya berselang 30 menit setelah Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap Dhedy Rustan (29) di Jalan Manunggal Kelurahan Masjid Kecamatan Samarinda Seberang, Gunawan Daud (46) warga Jalan P Bendahara Gang Pertenunan RT 02 Kelurahan Tenun Kecamatan Samarinda Seberang turut ditangkap.

Gunawan Daud ditangkap Rabu (20/7/2016) Pukul 23:30 WITA pada saat sedang tidur di rumahnya. Tertangkapnya Gunawan Daud hasil pengembangan petugas setelah Dhedy Rustan ditangkap terlebih dahulu di rumahnya.

Barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba Polresta Samarinda di kediaman Daud Gunawan. (foto:MS44)
Barang bukti yang ditemukan Satresnarkoba Polresta Samarinda di kediaman Gunawan Daud. (foto:MS44)

Master Of Ceremony (MC) atau pembawa acara Elektone ke berbagai daerah ini dikabarkan sedang sakit saraf bagian leher belakangnya. Hal itupun diakui Gunawan Daud kepada Wartawan DETAKKaltim.Com di sela-sela jumpa Pers jika dirinya menggunakan Sabu karena mau menyembuhkan sakit saraf pada bagian belakang.

“Saya pakai Sabu buat ngobati sakit saraf saya di bagian leher belakang, itu karena disuruh orang juga. Tapi hasilnya kadang baik dan kadang malah lebih sakit,” ungkap Gunawan Daud yang telah dikaruniai tiga anak dari dua istri.

Kanit Opsnal Reskoba Polresta Samarinda IPDA Ady Susanto saat Press rilis di Mapolresta Samarinda menyebut bahwa pelaku masih satu jaringan, berawal petugas menangkap Dhedy Rustan setelah melakukan pengembangan baru kami amankan Gunawan Daud bersama barang bukti.

“Mereka masih satu jaringan di Samarinda Seberang, awalnya kami amankan Dhedy Rustan bersama barang bukti lalu dalam pengembangan kami amankan Gunawan Daud bersama barang bukti,” jelas IPDA Ady Susanto, Jum’at (22/7/2016) siang.

Berita terkait : Tertangkap Bawa Sabu, Dhedy Mendekam Dalam Tahanan Saat Istri Hamil

Dalam pemeriksaan petugas mengamankan 15 Poket Sabu-Sabu seberat 9,19 Gram/Brutto, 1 Buah dompet kecil warna merah-putih, 2 Buah sendok penakar, 13 Lembar plastik klip, 1 Unit HP Blackberry warna hitam.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di sel tahanan Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut. (MS44)

 

(Visited 17 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!