PMKH, Tidak Tahu atau Tidak Peduli?

OPINI

0 118
  • Penulis : Dhea Ruth Claudia Sihombing
  • Kader Klinik Etik dan Advokasi FH Universitas Mulawarman 2022

KEPERCAYAAN menjadi salah satu dasar yang menentukan bagaimana seseorang bersikap, karena di dalam kepercayaan itu sendiri ada rasa aman. Ketika kepercayaan itu tidak dibangun dengan baik, maka akan timbul tuntutan-tuntutan untuk membuktikan rasa kepercayaan itu tidak hilang atau bahkan terjadi benturan yang mengakibatkan hilangnya kepercayaan tersebut.

Hal ini terjadi dikarenakan hilangnya rasa aman, akibatnya seseorang akan membentuk perlindungan diri. Namun, banyak yang tidak menyadari bentuk perlindungan dirinya merupakan pedang bermata dua, yang artinya dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang di sekitarnya.

Gambaran di atas merupakan gambaran kepercayaan publik terhadap Badan Peradilan di Indonesia. Badan Peradilan sebagai tempat masyarakat untuk mencari keadilan tentunya tempat masyarakat menaruh kepercayaan penuh, untuk mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi.

Tetapi saat ini tidak sedikit masyarakat yang meragukan Badan Peradilan, bukan kepada bangunan gedungnya tetapi sumber daya manusia yang ada dalam Badan Peradilan maupun para pihak yang bersengketa.

Sebagai contoh, pihak yang bersengketa merupakan dua pihak dengan latar belakang berbeda, pihak yang satu sederhana dan pihak yang lain memiliki kekuasaan. Lembaga Peradilan yang seharusnya menjamin hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,justru meruntuhkan kepercayaan itu. Hal inilah yang membentuk perlindungan diri masyarakat, agar mereka tetap mendapatkan keadilan.

Bukan keadilan yang diperoleh, tetapi permasalahan baru yang timbul. Itulah yang diakibatkan oleh hilangnya kepercayaan dan rasa aman. Di kalangan orang-orang yang berlatar belakang hukum, hal ini dikenal dengan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH).

Baca Juga :

Ketika mendengar akronim PMKH tentu masyarakat awam banyak yang bertanya-tanya “itu apa?”. Padahal tanpa disadari masyarakat, PMKH sering terjadi di dalam persidangan khususnya kepada Majelis Hakim, yang timbul akibat tidak puasnya masyarakat dengan proses persidangan hingga tidak terima isi dari putusan atas perkara yang dialami.

PMKH dimulai dari hal-hal kecil yang tidak menghormati jalannya persidangan, biasanya berupa mengobrol ketika berada dalam ruang sidang, menggunakan telepon genggam, tertidur, menggunakan atribut yang berlebihan dan sebagainya. Dari hal kecil ini menciptakan suasana persidangan yang tidak kondusif, sehingga membuat ruang sidang menjadi tidak berwibawa dan seperti tempat umum.

Terlebih lagi, masyarakat menormalisasikan hal itu sehingga menciptakan suatu kebiasaan dan lama kelamaan menjatuhkan marwah badan peradilan. Seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Samarinda, dari 10 persidangan yang berbeda selalu ditemui masyarakat yang tanpa sadar melakukan PMKH, baik itu pengunjung maupun para pihak.

Karena tidak banyak yang menyadari, tidak banyak juga yang menegur tindakan PMKH tersebut. Namun di sisi lain persidangan harus tetap berjalan di tengah gangguan-gangguan. Lebih lanjut, PMKH pada level yang berbeda pada suatu perkara yang sudah diputus oleh Hakim, para pihak yang tidak terima dengan putusan Hakim mencoba melakukan intervensi, yang mana seharusnya persidangan dapat berjalan sesuai prosedur dan hukum acara yang berlaku. tetapi justru menjadi tidak kondusif akibat banyak pihak yang ikut campur, dan mencoba mempengaruhi ruang sidang.

Hal inilah yang perlu menjadi perhatian bagi setiap orang yang memiliki kepentingan di Pengadilan. Di Pengadilan Negeri Samarinda khususnya, tercantum papan mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan, dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan Junto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

Jadi, pada dasarnya masyarakat yang berkepentingan di Pengadilan seharusnya membaca dan memahami hal tersebut, sehingga ketidaktahuan kita bisa terjawab dan ada rasa kepedulian untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan sehat, sehingga terwujudnya kepercayaan publik terhadap Lembaga Peradilan. (DETAKKaltim.Com)

Editor  : Lukman

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!