PMKH No, Menjunjung Kehormatan Hakim Yes

OPINI

0 84
  • Penulis : Bela Candra Dewi
  • Kader Klinik Etik dan Advokasi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

PADA era informasi dan teknologi komunikasi yang semakin canggih dan modern seperti pada saat ini, membuat semakin minimnya sebuah kepercayaan publik terhadap ranah Peradilan.

Terlihat jelas akibat dari minimnya kepercayaan publik terhadap Badan Peradilan seperti ini, dan juga semakin diperkuat dengan adanya bukti yang menunjukkan kejadian-kejadian yang dilakukan oleh beberapa “oknum” dalam proses Persidangan.

Tidak jarang oknum baik dari keluarga korban maupun pelaku sering tidak terima dengan Putusan Hakim, dengan demikian kemudian mereka melakukan perbuatan tidak terpuji di muka Persidangan dengan cara merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat seorang Hakim.

Perbuatan yang dilakukan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu proses berjalannya Pengadilan, atau pada saat Hakim dalam proses memeriksa, mengadili, memutus perkara.

Biasanya di dalam Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim (PMKH) ini, sampai mengakibatkan ancaman keamanan terhadap Hakim yang sedang menjalankan proses Persidangan. Baik di dalam, maupun di luar Persidangan.

Berbagai kejadian terkait dengan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim telah cukup banyak terjadi di wilayah Indonesia, bahkan di antaranya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim juga telah menuju pada tahap yang membahayakan.

Dalam hal pencegahan Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim, dapat dilakukan dengan menggunakan cara prosedur melalui Persidangan yang selalu mengedepankan rasa kemanusiaan, serta menggunakan hati nurani, serta dengan menggunakan rasa keadilan dalam melakukan Penuntutan terhadap siapapun.

Dengan demikian, semua pihak merasa mendapatkan keadilan. Selain itu, Kejaksaan selalu melibatkan aparat pengamanan baik dari Kepolisian maupun internal Kejaksaan, dari mulai awal penuntutan hingga eksekusi.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan-perbuatan yang tidak diinginkan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

BACA JUGA :

Adapun salah satu contoh atau tindakan nyata yang Merendahkan Kehormatan Hakim yakni, penembakan menggunakan Senjata Angin Laras Panjang di Pengadilan Agama Sragen.

Dalam menjalankan Advokasi Hakim, yang dilindungi bukanlah hal yang sifatnya fisik, seperti Gedung Pengadilan. Kemudian juga yang merupakan salah satu bagian dari tugas Komisi Yudisial (KY) adalah untuk mengambil langkah hukum, atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

Tindakan tersebut berupa advokasi pada Hakim. Selain itu, KY juga berkoordinasi dengan Kepolisian setempat. Agar setiap melakukan sidang, semua dapat berlangsung dengan aman tanpa ada keributan dari belahan pihak manapun di dalam ruang Persidangan.

Dalam hal ini juga seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Advokat, Jaksa, Kepolisian, Hakim dan Lembaga Pengadilan memiliki peran penting mencegah terjadinya tindakan Merendahkan Kehormatan Hakim di Persidangan.

Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh Advokat untuk mencegah terjadinya Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim, adalah dengan memberikan edukasi kepada setiap kliennya bahwa lebih baik menempuh jalur hukum terhadap masalah yang dia hadapi, dari pada kemudia ia harus bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya sendiri.

Di sisi lain, untuk mencegah Marwah Peradilan pada saat Persidangan, maka Hakim juga harus menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Namun dalam hal lain adapun tantangan yang harus dihadapi oleh Hakim, tantangannya adalah bagaimana seorang Hakim melalui suatu Putusan, Hakim dapat berkomunikasi dengan baik terhadap pihak yang “kalah”.

Sehingga posisi mereka merasa bahwa Putusan Hakim tersebut memang mencerminkan keadilan, sehingga tidak memunculkan kekecewaan yang berujung para oknum melakukan perbuatan-perbuatan tidak terpuji, berupa merendahkan kehormatan Hakim dan merusak marwah Peradilan.

Terjadinya perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim di muka Persidangan adalah hal yang sangat  merusak marwah Pengadilan, karena Pengadilan merupakan sebuah pilar utama untuk penegakan keadilan. Sehingga dalam berjalanannya proses Peradilan, harus memiliki wibawa meliputi segala aspek di dalamnya.

Selain itu Pengadilan juga tidak dapat bergerak jika tidak ada seorang Hakim, karena Hakim merupakan tokoh utama dalam proses Peradilan di ruang Persidangan. Dalam hal ini seorang Hakim perlu mencerminkan picture, menjadi seorang Hakim yang terhormat dan berwibawa serta bermartabat. (DETAKKaltim.Com)

Editor   : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!