MASYARAKAT TIDAK PUAS KEPUTUSAN HAKIM APAKAH PMKH DIBENARKAN?

OPINI

0 199
  • Penulis : Saiful Anwar
  • Kader Klinik Etik dan Advokasi Universitas Mulawarman Tahun 2022

 SECARA normatif menurut Pasal 1 Ayat (5) Undang-Undang Komisi Yudisial Nomor 18 Tahun 2011, yang dimaksud dengan Hakim adalah Hakim Agung dan Hakim pada Badan Peradilan di semua lingkungan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, serta Hakim Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian secara etimologi, Hakim merupakan pejabat yang melakukan tugas kekuasaan Kehakiman, untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Secara formal, Hakim memegang posisi yang sentral dalam dunia peradilan. di tangannya nasib baik atau buruk mereka yang didakwa ditentukan. Hakim merupakan satu-satunya profesi di dunia yang mendapat sebutan: ‘Wakil Tuhan’ atau ’Yang Mulia’. Dalam bahasa akademik sering disebut sebagai profesi luhur (officium nobile).

PMKH

Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) adalah perbuatan orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang mengganggu peroses Pengadilan atau Hakim dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara, mengancam keamanan Hakim di dalam maupun di luar persidangan, menghina hakim dan pengadilan.

Bentuk-bentuk Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Hakim (PMKH) yaitu, menghalangi atau mengabaikan putusan yang berkekuatan hukum tetap (disobeying court order), Terror/ancaman/intimidasi (obstructing justice), Perusakan sarana dan prasarana Pengadilan (misbehaving in court), Kekerasan fisik terhadap Hakim (obstructing justice), Membuat onar atau gaduh di Pengadilan (misbehaving in court), Demonstrasi yang mengganggu proses Persidangan (obstructing justice), dan yang terakhir pencemaran nama baik Hakim atau pengadilan (scandalising court).

Contoh Kasus PMKH

Conto kasus yang pernah terjadi di negara Indonesia yaitu, Pada 15 November 2003, Gedung Pengadilan Negeri Larantuka, Nusa Tenggara Timur, dibakar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Peristiwa serupa juga terjadi di Pengadilan Negri Temanggung Jawa Tengah pada 2013, kemudian Pada tahun 2013, seorang Hakim di Gorontalo diserang ketika berkendara.

BACA JUGA :

Selanjutnya pada 23 Desember 2008, oknum Jaksa menyerang Hakim di Pengadilan Negeri Poso, Sulawesi Tengah, sesaat setelah Hakim membebaskan Terdakwa.

Dan contoh kasus yang terakhir adalah, oknum Advokat yang menganiaya Hakim dengan sabuk saat membacakan Putusan Perkara Perdata dalam sidang pada 18 Juli 2019 lalu di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Fakta-fakta yang terjadi di negara kita ini mengenai beberapa kasus, mulai dari kasus yang ringan sampai dengan kasus berat sangatlah mengesankan, banyak masyarakat berpendapat bahwa Keputusan Hakim sangat tidak sesuai, sehingga banyak terjadi tindakan-tindakan yang tidak baik dimana tindakan tersebut termasuk dalam tindakan PMKH.

Sebagai masyarakat atau orang yang terlibat dalam suatu Pengadilan, tentunya harus memahami penyelesaian suatu perkara agar bisa mengetahui suatu tindakan yang boleh dilakukan, serta tindakan-tindakan yang tidak boleh dilakukan pada saat peroses Persidangan untuk memperoleh suatu keadilan.

Tindakan yang harusnya dilakukan sebagai masyarakat, atau orang yang merasa dirinya dirugikan di dalam suatu Persidangan bisa melakukan upaya hukum Banding. Dimana Terpidana atau Jaksa Penuntut Umum untuk meminta pada Pengadilan yang lebih tinggi, agar melakukan pemeriksaan ulang atas suatu Putusan Pengadilan Negeri karena dianggap Putusan tersebut jauh dari keadilan, atau karena adanya kesalahan-kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Tindakan PMKH tidak dibenarkan dalam peroses Pengadilan, walaupun masyarakat tidak puas dengan Keputusan Hakim. Dikarenakan PMKH sendiri merupakan suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan bagi semua orang, dikarenakan PMKH sendiri tidak akan menyelesaikan suatu perkara.

Malah sebaliknya akan menambah suatu permasalahan, karena sesuai dengan ketentuan pidana, pelaku PMKH dapat dijerat dengan pidana penjara sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal-Pasal KUHP. Salah satunya adalah Pasal 212 KUHP yaitu, Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat, yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban Undang-Undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Empat Ribu Lima Ratus Rupiah. (DETAKKaltim.Com)

Editor  : Lukman

(Visited 38 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!