Terdakwa Dituntut 10 Tahun Penjara, Kasus Pengadaan Lahan Gedung Seni dan Gedung Autis

0 84

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH yang didampingi Bayu Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Bontang membacakan amar tuntutan terhadap terdakwa Haji Sayid Husen Assegaf Bin Syeh Assegaf selama 10 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (10/7/2019) sore.

Tuntutan JPU terhadap terdakwa dalam kasus dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr tidak berhenti sampai di situ, ia masih juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp6.715.796.250,-. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair.

Terdakwa Haji Sayid Husen Assegaf diseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam posisinya sebagai makelar pada pengadaan lahan untuk pembangunan Gedung Autis dan Gedung Seni di Bontang yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni dan perubahan Pemerintah Kota Bontang tahun 2012, dengan total anggaran sebesar lebih Rp180 Miliar yang juga diperuntukkan buat pembangunan Lapangan Olahraga.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Parmatoni SH yang didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Arwin Kusmanta SH MM menyampaikan bahwa terdakwa bisa menyampaikan pledoinya sendiri.

“Selain dari Penasehat Hukumnya, terdakwa juga bisa menyampaikan pledoinya sendiri,” jelas Parmatoni usai JPU membacakan tuntutannya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu (17/7/2019) dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sebelumnya, kasus ini juga telah menyeret ke kursi pesakitan Dimas Saputro selaku PPTK dan Noorhayati sebagai Kabag Pemerintahan Setda Bontang. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!