PK Kasus Terpidana Kayat Hakim PN Balikpapan Ditolak, KPK Laksanakan Putusan MA

Ali : Tetap Menjalani Pidana Penjara Selama 10 Tahun

0 179

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (13/10/2022), menyebutkan telah melaksanakan Putusan Peninjuan Kembali (PK) terhadap Terpidana Kayat Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ke Lapas Kelas II A Samarinda, Selasa (12/10/2022).

“Dilakukan juga pelaksanaan Putusan Peninjauan Kembali dengan Terpidana Kayat (Hakim PN Balikpapan) ke Lapas Kelas II A Samarinda. Yang bersangkutan (Kayat) masih tetap menjalani pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” jelas Ali Fikri yang sebelumnya menyampaikan, Jaksa Eksekusi Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda, yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Nur Afifah Balqis ke Lapas Perempuan Kelas II A Tenggarong.

BERITA TERKAIT :

Kayat, Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan mengajukan upayat hukum PK setelah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara Majelis Hakim Pengadilan Tindaka Pidana Koruspi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda.

Kayat didakwa KPK menerima Uang sebesar Rp99 Juta, setelah beberapa waktu sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Balikpapan.

Uang itu merupakan bagian Rp200 Juta dari Sudarman melalui Jonson Siburian, yang diduga untuk mempengaruhi Putusan perkara Nomor 697/Pid.B/2018/PN.Bpp yang diserahkan kepadanya untuk diadili, atas nama Terdakwa Sudarman yang disidangkan Terdakwa di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam Amar Putusan Nomor 740 PK/Pid.Sus/2022, Majelis Hakim PK yang diketuai Desnayatie M SH MH menyebutkan, menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Kayat. Menetapkan Putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!