Pindah Parpol, Ida : Aturan Mengharuskan Mengundurkan Diri

0 45

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hasil verifikasi administrasi pencalonan anggota DPRD Provinsi Kaltim Pemilihan Umum Legislatif 2019 telah diserahkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, kepada masing-masing partai politik (Parpol) melalui Liaison officer (LO) di Aula KPU Kaltim, Sabtu (21/7/2018) siang.

Sebagaimana dikatakan Rudiansyah, komisioner KPU Kaltim yang menyebutkan masih banyak ditemukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang belum memenuhi syarat pencalonan. Mulai soal SKCK dari Kepolisian hingga masalah ijazah yang meragukan.

Berdasarkan tahapan Pileg, Parpol memiliki waktu untuk melakukan perbaikan syarat pencalonan tersebut terhitung sejak tanggal 22-31 Juli 2018.

Hal ini juga berlaku terhadap Bacaleg yang masih memiliki ikatan dengan institusi atau instansi tertentu untuk bisa memasukkan surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima surat pengajuan diri dari pejabat berwenang, dan surat pernyataan dari pejabat berwenang bahwa pengajuan pengunduran diri yang bersangkutan sedang proses sebelum penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Kalau lengkap maka bisa masuk DCS, kalau tidak lengkap maka tidak memenuni syarat,” kata Rudiasnyah saat dijumpai usai rapat.

Sejumlah anggota DPRD saat ini diketahui memilih pindah Parpol dan mendaftar sebagai Bacaleg di Parpol barunya. Terkait hal ini, Ida Farida, komisioner KPU Kaltim lainnya mengatakan berdasarkan aturan yang ada seorang Bacaleg hanya boleh memiliki satu Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik.

“Salah satu syarat calon adalah menjadi anggota partai yang mencalonkannya. Artinya saat didaftarkan di KPU itu seorang Caleg sudah menjadi anggota Parpol yang baru,” jelas Ida.

Berita terkait : Verifikasi Administrasi Bacaleg, KPU Kaltim Temukan Ijazah Meragukan dan Mantan Narapidana

Mengenai soal keanggotaannya di DPR atau DPRD, jelas Ida, pada dasarnya dia harus mengundurkan diri saat mendaftarkan diri sebagai Bacaleg ke KPU, dan itu harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri sebagai anggota DPR atau DPRD yang saat ini didudukinya yang harus diterima paling lambat 31 Juli 2018.

Tidak berhenti sampai di situ, lanjut Ida, sehari sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang akan dikeluarkan tanggal 20 September, yang bersangkutan sudah harus menyerahkan SK Pemberhentiannya. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!