Pilkada Balikpapan, KPU Sosialisasi Pencalonan

0 27

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyelenggarakan sosialisasi pencalonan dalam rangka Pilkada Balikpapan tahun 2020 di Hotel New Benakutai yang dihadiri masing-masing partai politik, Kamis (17/10/2019).

“Sosialisasi itu bagian tahapan yang harus dilaksanakan KPU dalam rangka menyampaikan program-program, jadwal kerja KPU kepada stakeholder terkait,” kata Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha.

Sosialisasi ini dilaksanakan terkait dengan Undang Undang Nomor 15 tentang tahapan, peraturan, jadwal dan sosialisasi tentang pencalon. Sosialisasi pencalon ini menjadi penting secara administrasi, seluruh syarat harus dipenuhi oleh calon.

Thoha menjelaskan, jika calon ini gagal dalam administrasi maka tahapan berikutnya akan terhenti. Iapun mencontohkan, calon menyerahkan dokumen karena calon tidak paham dengan syarat-syaratnya, dokumennya tidak terpenuhi atau tidak dilengkapi, maka tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Syarat pencalonan dan syarat calon itu beda, kata Thoha lebih lanjut, syarat calon itu syarat yang melekat pada diri calon seperti ijazah, KTP, NPWP. Dan syarat pencalonan adalah syarat politik, jika melalui jalur politik dukungan dari partai politik itu yang harus dipenuhi mulai dari siapa yang tanda tangan suratnya, dari mana, itu yang harus dipahami.

“Kemudian dengan jalur perorangan, syarat dukungan minimal yang sudah diputuskan KPU dengan memenuhi syarat itu yang harus jadi pegangan,” jelas Thoha lebih lanjut.

Terkait dengan ijazah, sepanjang ijazah itu berlegalisir, KPU tidak bisa menolaknya, sepanjang itu bentuknya ijazah.

“Jika memang ijazah itu ada yang meragukan, maka KPU akan mengklarifikasi kepada pihak yang mengeluarkan ijazah tersebut,” tegas Thoha.

Dari kegiatan sosialisasi tersebut diketahui, syarat yang bisa mengikuti Pilkada minimal SMA. KPU sudah memiliki aplikasi sistem informasi pencalonan seluruh dukungan perorangan, yang harus diketik dengan format Excel. Format tersebut sudah disiapkan, maka setiap bakal calon perorangan harus punya tim dan harus ada yang tahu IT. Karena datanya harus di-input ke dalam form yang sudah disiapkan.

“Jadi formatnya harus sama, karena itu akan menjadi pamflet yang harus dimasukin aplikasi KPU,” tandasnya. (Roni S)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!