Petaka Tumpahan Minyak, Humas PN Balikpapan Tanggapi Keterangan KH KOMPAK

Arif : Sesuai Dengan SOP Kami

0 108

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Humas Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan Arif Wisaksono menanggapi keterangan Kuasa Hukum (KH) Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) Teluk Balikpapan, yang mengatakan buruknya Administrasi Pengadilan Negeri Balikpapan mengakibatkan Permohonan Banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com menanggapi keterangan KH KOMPAK tersebut, Arif Wisaksono menjelaskan, berdasarkan data-data semua proses Banding perkara a quo telah sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP).

“Jawaban kami dari Pengadilan Negeri Balikpapan, berdasar data-data kami bahwa semua proses Banding perkara a quo telah sesuai dengan SOP kami. Kalau ada pihak yang tidak puas dengan keputusan Pengadilan baik PN, PT, bisa mengajukan upaya hukum sesuai dengan hukum acara,” jelas Arif, Kamis (19/8/2021) setelah sebelumnya dikonfirmasi sesaat usai KH KOMPAK menggelar jumpa Pers.

Sebelumnya, dalam rilisnya saat menggelar jumpa Pers secara daring, Minggu (15/8/2021), KH KOMPAK Fathul Huda mengatakan, KOMPAK menilai buruknya Administrasi Pengadilan Negeri Balikpapan pada akhirnya mengakibatkan Permohonan Banding perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp tidak diterima.

Putusan tersebut menghambat upaya KOMPAK untuk memperjuangkan keadilan untuk pemulihan Teluk Balikpapan berikut dampak yang terjadi.

Beberapa kekeliruan dan buruknya penerapan administrasi tersebut disebutkan KOMPAK :

1. Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak menyediakan checklist berkas atas pendaftaran perkara yang diterimanya (saat sebelum e-court diberlakukan). KOMPAK mengkhawatirkan dengan tidak adanya check list berkas, maka akan mempersulit untuk memastikan berkas apa saja yang telah diserahkan dan diterima, pada loket pendaftaran perkara (Perdata).

2. KOMPAK selaku Pemohon Banding tidak menerima berkas Memori Banding yang diajukan oleh para tergugat, yang posisinya dalam proses Banding sebagai Terbanding. Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Balikpapan mengirim berkas tersebut melalui pesan whatsapp tidak melalui relas resmi Pengadilan. Padahal, pemberian Memori Banding secara langsung kepada para pihak sesuai alamat/kedudukan masing-masing, merupakan kewajiban dari pihak Pengadilan.

3. Pengadilan Negeri Balikpapan menolak pengajuan Memori Banding KOMPAK pada tanggal 2 Desember 2020, dengan alasan seluruh berkas Banding telah dikirimkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dan menyarankan kepada Para Pemohon Banding untuk menyerahkan Memori Banding langsung kepada Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.

Faktanya pada tanggal 31 Maret 2021 Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Hakim Tinggi Edward Haris Sinaga menyatakan, berkas Banding atas putusan perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp belum diterima oleh Pihak Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Pernyataan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur tersebut disampaikan langsung kepada KOMPAK saat menggelar aksi demonstrasi, di halaman Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Aksi Damai selain dalam rangka memperingati 3 tahun petaka tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan, juga bermaksud meminta informasi seputar pelimpahan berkas Banding dari PN Balikpapan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

4. Berdasarkan keterangan tersebut, KOMPAK menilai telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Balikpapan kepada para Pemohon Banding, atas pernyataannya bahwa seluruh berkas telah dikirim/disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

Sejalan dengan itu, yang terasa janggal adalah pada tanggal 25 Mei 2021 atau kurang dari 2 bulan sejak aksi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur telah memutus perkara a quo.

Berdasarkan pada fakta-fakta di atas, maka selanjutnya KOMPAK memandang penting dan perlu dilakukan langkah Kasasi atas kekeliruan dan ketidakadilan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, dalam memutus perkara 99/Pdt.G/2019/PN Bpp.

BERITA TERKAIT :

Kompak juga menjelaskan, petaka tumpahan Minyak terjadi pada tanggal 30 April 2018, berasal dari putusnya pipa Pertamina RU V yang tersangkut oleh jangkar kapal MV Ever Judger yang sedang memuat 74.808 metrik Ton Batubara dari Dermaga PT. Dermaga Perkasa Pratama (Balikpapan Coal Terminal).

Putusnya Pipa mengakibatkan bocornya 44 ribu Barel Minyak mentah ke Laut atau setara 6.995.441 liter.

Daya rusak yang ditimbulkan sangatlah luas, hingga mencapai 12 ribu Hektar area pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara. Tidak hanya kerugian atas rusaknya lingkungan, bahkan petaka 3 tahun silam juga turut merengut 5 nyawa warga Balikpapan.

Diperkirakan terdapat 162 Nelayan tidak bisa melaut, 17 ribu Hektar Mangrove terpapar Minyak, 4 kawasan Terumbu Karang rusak akibat penanganan yang sembrono oleh Pertamina.

Pada saat proses pembersihan Minyak di area pesisir, Pertamina menugaskan sejumlah petugas menyemprotkan Dispersant ke Minyak mentah yang masih dijumpai di Pantai dan Laut.

Cara ini tentunya akan membahayakan ekosistem Laut, mengingat penyemprotan Dispersant hanya memindahkan Minyak mentah di permukaan dan mengendapkannya ke dasar Laut.

Faktanya kondisi Pantai dan Laut tidak terbebas dari Minyak mentah, limbah B3 tersebut masih tetap ada dan justru lebih berbahaya. Karena telah mengakibatkan hancurnya habitat di Pesisir Teluk Balikpapan secara permanen. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!