Perusahaan Tidak Bayar Sesuai UMP 2020, Disnakertrans Kaltim Akan Ambil Tindakan Tegas

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur menghimbau pimpinan perusahaan agar menerapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2.981.378,72. per bulan, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim Usriansyah mengatakan, pihaknya akan segera memberikan surat edaran terkait aturan baru tersebut kepada perusahaan, agar mulai diterapkan per satu Januari 2020. Ia meminta perusahaan agar mematuhi aturan UMP tersebut.

“Selain surat edaran, ada juga Apindo yang akan mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan terkait pengupahan ini,” ujar Usriansyah kepada DETAKKaltim.Com, Selasa (5/11/2019)

Lebih lanjut Usriansyah menghimbau kepada seluruh perusahaan di Kalimantan Timur agar memberikan upah minimal, sebesar upah minimun kabupaten/kota.

“Dasarnya adalah upah minimum provinsi, jadi upah minimum provinsi itu kalau ke kabupaten kota naik lagi. Ke sektor naik lagi, cuma jangan sampai di bawah itu, itu untuk standar pekerja lajang,” tambahnya.

Usriansyah menegaskan, jika masih ada perusahaan yang tidak mematuhi penggajian sesuai UMP setelah diberikan peringatan, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.

“Tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku” jelasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kaltim menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) pada 2020 sebesar Rp2.981.378,72. Angka tersebut naik sekitar Rp200 Ribu dari upah 2019 sebesar Rp2.747.561. (Gladis)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!