Kasus SPAM Samarinda, Kontraktor Pelaksana Disidangkan

0 133

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Deky Velix Wagiju dengan hakim anggota Poster Sitorus dan Abdurrahman Karim menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi Proyek Sistem Pengolahan Air Minum (SPAM) tahap I tahun 2012 dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Rabu (21/6/2017) siang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romli Salijo dan Pearlin Relianta mendakwa Samuel C Herland, Direktur PT Cahaya Pengajaran Abadi, kontraktor pelaksana dalam proyek senilai Rp77,8 Miliar tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.667.771.500,71-. berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, Nomor : SR-166/PW17/5/2017 tanggal 23 Mei 2017.

Karena itu, Samuel kemudian didakwa dengan dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Berita terkait : Kasus SPAM Samarinda, Kasi Pidsus Kejari Isyaratkan Tersangka Lain

Sehari sebelumnya, Syaifullah Nurwijaya Yuda, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Cipta Karya Samarinda dalam proyek tersebut juga telah menjalani sidang pembacaan dakwaan. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!