Perumda Atau Perseroda PDAM? DPRD Balikpapan Bahas Dalam RDP

Syukri : Masih Dalam Perdebatan

0 254
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Pimpinan dan anggota Bampemperda DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PDAM, Bapeddalitbang Kota Balikpapan, BPKD, Bagian Perekonomian, dan Bagian Hukum Setdakot Kota Balikpapan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (3/8/2020).

RDP ini digelar dalam rangka menjalankan Tugas dan Fungsi Pengawasan DPRD Kota Balikpapan terhadap kinerja pemerintah daerah, dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat. Serta menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Di dalam rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh pemerintah kota, dalam hal ini adalah perubahan organ dan kelembagaan dari PDAM. Ini sesuai amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD, ini tentang struktur organ dan lembaga,” jelas Syukri Wahid terkait materi RDP tersebut.

Menurutnya, terkait rancangan Peraturan Daerah tersebut, ada banyak yang berubah. Baik itu tentang organnya kemudian kelembagaannya, ada penambahan kewenangan tugas dan fungsi dan juga mengatur tentang penggunaan laba dan seterusnya.

“Ini ibaratnya seperti akta pendirian,” jelas Syukri.

Kemudian penyertaan modal pemerintah kepada PDAM, lanjut Syukri, ada Perda lama yang sudah diketahui penyertaan modal Rp1 Triliun. Ini  yang sedang dikaji oleh Bampemperda, apakah posisinya akan memperpanjang atau di cut out. Dalam artian berapa yang sudah terealisir, berapa yang sudah tercatat sebagai aset dan uang, kemudian ditetapkan berdasarkan jumlah eksisting yang ada.

“Filosofinya itu adalah PP 54. Penyertaan modal itu ada 2. Yang pertama modal dasar yang dikeluarkan sebagai awal pendirian, yang kedua tambahan modal yang diberikan kepada PDAM dalam rangka pengembangan tugas. Jadi harus dua hal itu,” jelas Syukri.

Disinggung mengenai pilihan Perumda atau Perseroda dalam pengelolaan PDAM, Syukri mengatakan masih dalam perdebatan karena pilihannya hanya ada 2. Iapun menyebutkan beberapa contoh daerah yang menganut sistem Perseroda.

Terkait dana yang dipungut dari masyarakat saat ingin memasang jaringan namun terkendala pipa induk, menurutnya, meski dalam PP 54 dalam Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) hal itu dimungkinkan, namun secara pribadi Syukri mengatakan jangan pernah ada lagi pemungutan biaya pipa induk dari warga, tapi ambillah keuntungan PDAM setiap tahunnya Rp20 Miliar.

Berita terkait : Anggota DPRD Balikpapan Kritisi Raperda Inisiatif Wali Kota

“Kenapa yang 14 persen ndak diambil, karena dalam Perda ini amanatnya nanti laba bersih 14 persen itu dikembalikan untuk peningkatan kwantitas, kwalitas, dan kontinyuitas pengadaan jaringan air bersih,” bebernya.

Mengenai Perda yang baru ini, ia mengatakan yakin nantinya PDAM akan lebih ketat kontrolnya. Ia mengusulkan ada audit internal, bukan sekedar pengawasan.

“Audit itu amanah yang disampaikan PP 54, tapi nggak ada di Perda ini dan itu akan saya diusulkan. Dewan Pengawas bisa membentuk Komisi Audit, dan Komisi lainnya dalam rangka mengawasi PDAM,” pungkasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!