Pernyataan Sikap KY Menyusul Penetapan Tersangka Hakim Agung SD

Mukti : Komisi Yudisial Mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi Bekerja

0 77
Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. (foto : Exclusive)
Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia (RI) melalui Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan pernyataan sikap lembaganya, terkait penetapan Tersangka Hakim Agung berinisial SD, Jum’at (23/9/2022) sekitar Pukul 14:00 WIB.

Melalui Siaran Persnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 16:47 Wita, Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

“Komisi Yudisial terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini,” jelas Mukti.

Selanjutnya, Komisi Yudisial akan melakukan pemeriksaan terhadap Hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial.

Baca Juga :

“Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja, untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini.” kata Mukti Fajar Nur Dewata lebih lanjut.

Dikutip dari ANTARA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), salah satunya ialah Hakim Agung pada MA berinisial SD, Jum’at (23/9/2022). (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/Diolah

Editor    : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!