Perniagakan Burung Enggang, Syapriansyah Dihukum 8 Bulan

5 Ekor Burung Julang Jambul Hitam Dilepas ke Alam Liar

0 56
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Maksud hati ingin dapat untung dengan berjualan burung, namun apa daya, burung yang dijual ternyata termasuk satwa yang dilindungi negara. Buntutnya, bukannya dapat untung malah harus mendekam di penjara.

Begitulah perjalanan hidup yang harus dilakoni Syapriansyah Bin Timan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Edy  Toto Purba SH MH, menjatuhkan vonis bersalah padanya dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Rabu (30/9/2020) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syapriansyah Bin Timan dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp2 Juta Subsidiair 1 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Syapriansyah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum.

Majelis Hakim juga menyatakan barang bukti berupa 5 ekor Burung jenis Julang Jambul Hitam, telah dilepas ke alam liar, 1 ekor Burung jenis Elang Ikan Kepala Kelabu, dititipkan di PT Gunung Bayan Lestari,  1 kayu log diameter 30 Cm dan panjang 20 Cm dengan lengkungan Besi Cor yang dililit Karet Tali dengan ukuran panjang 1,5 meter, dikembalikan kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Timur, 1 unit Handphone Samsung galaxy warna putih dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis Hakim juga menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Pada sidang yang digelar, Rabu (23/9/2020), terdakwa Syapriansyah nomor perkara 655/Pid.B/LH/2020/PN Smr dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) Didi Aditya Rustanto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 9 bulan denda Rp2 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

Berita terkait : Jual Burung Enggang, Warga Samarinda Ditangkap

Kasus ini bermula saat terdakwa Syapriansyah Bin Timan ditangkap di Jalan Ulin, Gang 6, Blok B, RT 24, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Selasa (9/6/2020) sekitar Pukul 17:00 Wita dengan barang bukti tersebut.

Atas putusan Majelis Hakim ini, terdakwa menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU.

“Terima,” tegas JPU saat dikonfirmasi usai sidang. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!