Perkosa Anak-Anak Bergiliran Dihukuman Penjara 9 Tahun 

0 63

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Adi Mulyadi (30) resmi menyandang status terpidana usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, memvonisnya 9 Tahun 4 bulan penjara sebagai ganjaran atas perbuatan bejatnya memperkosa Rembulan (nama samaran), Senin (14/8/2017) siang.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna, yang menuntutnya 14 tahun denda Rp1 Miliar susidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa Adi Mulyadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undan-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sesuai dakwaan pertama penuntut umum.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban yang masih berusia 11 tahun kehilangan masa depannya. Selain itu, perbuatan terdakwa mengganggu psikologis anak korban karena trauma dan malu.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan selama persidangan terdakwa berlaku sopan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Adi Mulyadi merupakan terdakwa lain yang dipidana atas tindakan perkosaan terhadap Rembulan secara bergiliran sekitar bulan Januari 2017 di kawasan Samarinda Seberang. Sebelumnya, Ramses, salah seorang pelaku telah divonis 13 tahun penjara.

Berita terkait : Pelaku Kekerasan Seksual Anak Di Bawah Umur Divonis 13 Tahun Penjara

Atas vonis ini, Syahroni, Penasehat Hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Widyagama setelah berkonsultasi dengan kliennya, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba SH M Hum menyatakan menerima. (LVL)

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!