Perkara Tipikor PT Asabri, Terdakwa Rennier Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp254,2 Milyar

0 288

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara Terdakwa Bety, Rennier Abdul Rachman Latief, dan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, Selasa (10/1/2023).

Ketiga Terdakwa disidang dalam perkara Tipikor Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 hingga 2019.

Dalam Siaran Pers Nomor: PR – 050/050/K.3/Kph.3/01/2023 Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (11/1/2023) Pukul 09:19 Wita disebutkan, Terdakwa Bety disidang Pukul 11:50 -13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan 3 orang saksi.

“Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023,” sebut Ketut.

Untuk Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief dilaksanakan persidangan pada Pukul 13:30 WIB, dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan amar Tuntutan supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp400 Juta Subsidiair 5 bulan penjara,” sebut Ketut.

Selanjutnya, membayar Uang Pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00  (Rp254,2 Milyar) dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.

Baca Juga :

Barang bukti sebagaimana dalam Surat Tuntutan, dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 Ribu.

Sidang Terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/1/2023), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi) Penasihat Hukum Terdakwa terhadap Surat Tuntutan Penuntut Umum.

Selanjutnya terhadap Terdakwa Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, dilaksanakan persidangan pada Pukul 14:45 hingga 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge atau meringankan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!