Perkara Tipikor Kukar, Djalaluddin dan Fitria Alaydrus Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

Didakwa Korupsi Dana Hibah Pemkab Kukar Rp2,1 Milyar

0 398

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlando Julimar SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong menuntut Terdakwa I Djalaluddin Terdakwa II Fitria Alaydrus masing-masing selama 8 tahun 6 bulan, Senin (8/8/2022) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SH SAg dan Fauzi Ibrahmi SH MH, JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Djalaluddin dan Fitria terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan 6 bulan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Selain itu, Terdakwa I Djalaluddin Terdakwa II Fitria Alaydrus nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr juga dituntut membayar Uang Denda sebesar Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Tuntutan JPU tidak berhenti sampai di situ, Terdakwa I Djalaluddin juga dituntut membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.116.884.760,- dan Terdakwa II Fitria Alaydrus sebesar Rp1.016.884.760,- dengan ketentuan apa bila Uang Pengganti tersebut satu bulan setelah Putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal para Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara.

“Menetapkan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut.

Baca Juga :

Terdakwa I Djalaluddin Terdakwa II Fitria Alaydrus keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan melakukan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011.

Perbuatan Terdakwa Djalaluddin dan Fitria Alaydrus dinilai merugikan Keuangan Negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Tahap I oleh Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan, Kabupaten Kutai Kartanegara sejumlah Rp2.133.796.520,00 dari Rp4,5 Milyar yang diterimanya.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa Djalaluddin Ketua Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan yang didampingi Penasehat Hukum Rusniawati Ayu Safitri SH, dan Fitria Alaydrus Bendahara Gapoktan Tambak Ramah Lingkungan yang didampingi Penasehat Hukum Dr Piatur Pangaribuan SH MH, akan menyampaikan Pledoi kliennya pada sidang berikutnya yang akan digelar, Senin (15/8/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 85 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!