Pemkab Kukar Diminta KPK Amankan Aset Tanah Senilai Rp69 Milyar

Tanah Terletak di Desa Teluk Dalam

0 72

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Pemkab Kukar) untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp69 Milyar dengan luasan 27 Hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Langkah-langkah dimaksud, sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Jum’at (24/6/2022) Pukul 15:04 Wita, adalah agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya, melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, dan optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar.

KPK minta aset tanah milik Pemkab Kukar senilai Rp69 Milyar seluas 27 Hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, diamankan. (foto : Exclusive)
KPK minta aset tanah milik Pemkab Kukar senilai Rp69 Milyar seluas 27 Hektar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang, diamankan. (foto : Exclusive)

Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik Pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997. Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit. Dan, saat ini aset tersebut dalam proses penertiban.

Baca Juga :

Sebelumnya, pada 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan instansi ATR/BPN, dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut.

Melalui Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar yang bertempat di Kantor Pemkab Kukar, Jum’at (24/6/2022) KPK yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitan sertifikat. Keduanya kemudian menyepakati penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022.

“Pengelolaan aset BMD merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik Pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah,” jelas Ali Fikri.

Pengelolaan aset daerah yang baik, lanjut Ali Fikri, juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah, yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis KPK

Editor   : Lukman

(Visited 32 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!