Perkara Obstruction of Justice Tersangka DFS, Kejagung Periksa 3 Saksi

Tersangka PH PT Palma Satu, Duta Palma Group

0 85

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyeret bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi ke kursi Terdakwa, juga menyeret Tersangka lain berinisial DFS yang disangkakan melakukan tindak pidana menghalangi Penyidikan dalam perkara Terdakwa Surya Darmadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1487/101/K.3/Kph.3/09/2022, Senin (19/9/2022) yang diterima DETAKKaltim.Com mengatakan, hari ini Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kembali memeriksa 3 orang saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AD selaku Direktur PT Wana Mitra Permai, TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Siberida Subur, dan YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait Penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” jelas Ketut.

DFS, Penasihat Hukum (PH) PT Palma Satu ditetapkan menjadi Tersangka lantaran dinilai melakukan Obstruction of Justice atau perbuatannya menghalangi, merintangi, mencegah dalam penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik terhadap 8 Bidang Tanah Perkebunan Kelapa Sawit, beserta bangunan yang ada di atasnya seluas kurang lebih 37.095 Hektar di Pekanbaru, Provinsi Riau.

Tersangka DFS disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT :

Sedangka Terdakwa Surya Darmadi Didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang diperkirakan menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp86.547.386.723.891. (Rp86 Trilyun).

Terdakwa Surya Darmadi didakwa JPU dengan Pasal Kesatu Primair, Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketiga Primair Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Subsidair, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berdasarkan jadwal sidang Terdakwa Surya Darmadi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Kamis (19/9/2022) memasuki sidang tahap Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.  (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah
Editor  : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!