Perkara Dugaan Penyerobotan Lahan Eks Dermaga PT MSIP Terkesan Dipaksakan

Paulinus : Perkara Gugatan Perdata Masih Berproses

0 209

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang perkara tindak pidana dugaan penyerobatan lahan eks Dermaga PT MSIP ( Meranti Sakti Indah Plywood)  atau yang lebih dikenal dengan sebutan PT Sumber Mas di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda,  Selasa (20/4/2022) terpaksa harus ditunda.

Agenda sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Suhardi dari Kejati Kaltim ini, harus ditunda Majelis Hakim lantaran pihak Penasehat Hukum dan Terdakwa  belum berada dalam ruangan ketika sidang akan digelar.

Sidang kita tunda dulu minggu depan, Rabu 27 April,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Nur Ibrahim SH MH seraya mengetukkan Palunya.

Beberapa menit setelah sidang ditunda, Terdakwa bersama Penasehat Hukumnya tiba di PN Samarinda.

Paulinus Dugis SH selaku Penasehat Hukum Terdakwa Alfian kepada wartawan mengatakan, penundaan sidang itu adalah hal yang wajar saja, ketika menggelar Konferensi Pers di Media Center Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam keterangan, Paulinus Dugis dan rekan yang mendampingi Terdakwa Alfian menyampaikan bahwa sidang dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan pihak Sumber Mas kepada kliennya ini, sidangnya sudah beberapa kali digelar.  Ini agenda sidang Ke-5, dimana JPU menghadirkan saksi.

Paulinus menjelaskan, perkara tindak pidana penyerobotan lahan sebagaimana dakwaan JPU,  yang menyeret kliennya itu ke meja hijau terkesan dipaksakan.

Alasan Paulinus menyebut perkara ini terkesan sangat dipaksakan, karena merunut pada keterangan saksi pelapor yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya diperoleh keterangan, bahwa ternyata alas hak atau legal standing yang dijadikan dasar pelapor untuk mempidanakan kliennya itu hanya berdasarkan surat keterangan.

“Surat keterangan inilah yang dijadikan dasar pihak pelapor Sumber Mas, dimana orang tua Terdakwa ini pernah menjual tanah kepada orang lain. Bukan kepada Sumber Mas langsung,” beber Paulinus.

Menurut Paulinus, lahan yang berada di pinggiran Sungai Mahakam, Kecamatan Loa Janan, dimana obyek yang diperkarakan saat ini sebenarnya sudah dikuasai oleh orang tua Terdakwa Alfian sejak tahun 1977, sebelum berdirinya PT MSIP di lokasi tersebut.

Di lokasi itu, kata Paulinus, tidak ada sertifikat hak milik atapun pelepasan hak. Di sini klien kami tidak menjual tanah tapi menyewakan tanah.

Baca Juga :

Secara legal standing di lokasi lahan tersebut masih milik dari orang tua Terdakwa. Karena sampai saat ini lahan itu masih dikuasai oleh ahli waris, dan hingga kini mereka masih membayar pajak atas tanah itu.

Sebenarnya perkara ini sudah lama. Pelapor dari  Sumber Mas melaporkan Alfian sejak tahun 2018, Namun tahun 2022 ini baru disidangkan.

“Ini kan ironis, kami melihatnya kasus ini benar-benar sangat dipaksakan. Dimana perkara gugatan perdata  Nomor 45/Pdt.G/2022/PN Smr tgl 14 Maret 2022, masih berproses di PN Samarinda,” ujar Paulinus.

Menurut Paulinus, seharusnya perkara pidana ini dihentikan dulu karena ada Gugatan Perdata dan sebaiknya menunggu adanya putusan. Siapa sebenarnya yang berhak atas tanah itu.

Pihak Terdakwa Alfian dalam perkara ini membeberkan, sebenarnya tanah itu adalah tanah adat yang dikuasai orang tuanya sudah turun temurun. Hal inipun diperkuat dengan adanya surat putusan Mahkamah Agung.

Selain itu, lanjut Paulinus, sebelum perkara ini masuk ke ranah hukum beberapa pihak instansi terkait telah mengadakan rapat koordinasi terkait permasalahan ini.

Dari hasil rapat tersebut BPN Kota Samarinda menyatakan HGB milik PT MSIP sudah mati, dan lokasinya berada di daratan bukan di pinggiran sungai. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 26 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!