Ribuan Dokumen Keuangan BPKAD Diserahkan ke DPK

Fahmi : Telah Memenuhi Syarat Sebagai Dokumen Inaktif

0 67

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim serahkan sekitar 5.000 dokumen keuangan, yang sudah masuk katagori dokumen inaktif sejak tahun 2010 diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Senin (26/12/2022).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com, Kepala Dinas (Kadis) DPK Kaltim M Syafranuddin menjelaskan, penyerahan dokumen terkait keuangan ketika dikelola Biro Keuangan Setda Kaltim ini, berlangsung di Depo Arsip milik DPK Kaltim di Samarinda Seberang.

Kepala BPKAD Fahmi Prima Laksana menerangkan, penyerahan dokumen keuangan eks Biro Keuangan Setda Kaltim ini, sesuai amanat Undang-Undang tentang Kearsipan guna lebih tertib arsip dan aman.

“Dokumen-dokumen keuangan semasa Biro Keuangan Setda Kaltim ini diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, karena telah memenuhi syarat sebagai dokumen inaktif. Sehingga nantinya akan menjadi dokumen negara, yang pada suatu saatnya dimusnahkan setelah dilakukan proses pemilahan,” terang Fahmi serayat mengatakan, sebelum diserahkan melalui asiparis di BPKAD dilakukan pendataan.

Tonton Juga:

Penyerahan dokumen keuangan yang sudah tersimpan di ratusan boks warna cokelat itu, diterima M Syafranuddin. Pria yang akrab disapa Ivan ini menyebutkan, semua dokumen yang sudah memasuki masa inaktif bisa diserahkan ke instansinya guna dilakukan pemilihan.

“Tidak semua dokumen yang diserahkan, ada juga dokumen yang bisa dimusnahkan langsung jika dinilai sudah waktunya. Tugas pemilahan ini, merupakan tugas aspirasis. Namun sayangnya, tugas mulia ini tidak banyak yang menyukai karena tak terkenal dan kurang populer,” ungkapnya.

Baca Juga :

Terhadap dokumen yang diterima dari BPKAD Kaltim, dijelaskan Ivan segera diproses untuk memasukkan pada ruang khusus menanti untuk diproses kembali sebelum dimusnahkan.

“DPK akan melakukan lagi pemilahan sesuai data yang ada, jika saatnya bisa dimusnahkan akan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya seraya menambahkan, pemusnahan sebuah dokumen negara tidak sembarangan karena bisa dijerat hukum selama 7 tahun penjara.

Dalam acara yang dihadiri sejumlah pejabat di BPKAD dan DPK ini, baik Fahmi maupun Ivan sama-sama mengakui mereka kekurangan SDM pengelola arsip. Sementara arsip terus berdatangan setiap hari.

“Kami ingin sekali nantinya dokumen itu, bisa dicari dengan cepat, mudah dan aman karenanya teknologinya terus dicari.” ungkap keduanya usai penyerahan. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Tim Humas DPK Kaltim

Editor    : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!