Penyidik Periksa 3 Saksi Perkara TPPU BAKTI Kemenkominfo

Ketut : Untuk Memperkuat Pembuktian

0 71

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 terus berlanjut.

Teranyar, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa saksi-saksi, Jum’at (20/1/2023)

Jaksa Agung Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Pers Nomor: PR – 113/113/K.3/Kph.3/01/2023, yang diterima DETAKKaltim.Com mengatakan pada pemeriksaan kali ini, Penyidik memeriksa 3 orang saksi.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta, WM selaku Direktur Utama PT Puncak Monterado, dan XF/JS selaku Direktur PT YPTT Solutions Indonesia.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 hingga 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, dan Tersangka YS,” ungkap Ketut.

Baca Juga :

Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1/Diolah

Editor   : Lukman

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!