Penyidik KPK Sudah Periksa 70 Saksi Dugaan Tipikor Bupati PPU

Hari Ini Periksa 8 Orang, Ali Fikri : Untuk Tersangka AGM

0 104

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM), yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu dengan memeriksa saksi-saksi.

Seperti yang disampaikan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 10:59 Wita, 8 orang saksi diperiksa Penyidik di Gedung Merah Putih untuk Tersangka AGM.

Hari ini (24/2/2022), jelas Ali Fikri, pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur,  tahun 2021-2022.

“Untuk tersangka AGM, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri.

Kedelapan saksi tersebut masing-masing :

  1. Amatdin Tamin, Direktur PT Harapan Bersama Pasir Kwarsa dan PT Prima Surya Silica
  2. Siti Audibah Direktur PT Baluminung Makmur Sejahtera
  3. Suwandi TaDslim, Direktur PT Indoloka Minning Resources
  4. Muchtar Karyawan/Peminjam Bendera CV Tahrea Karya Utama
  5. Endang Fitriani, CV Karya Taka Cont
  6. Andi Munjibal, Kontraktor CV Jazirah Barokah
  7. Alfin, Driver Asdarussalam
  8. Andi Syarifuddin, Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin

Dengan 8 saksi lagi yang diperiksa Penyidik KPK ini, kini secara keseluruhan jumlah saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan Tipikor yang menjerat Bupati PPU AGM telah berjumlah 70 orang. 29 di antaranya disebutkan untuk AGM, sedangkan lainnya selain untuk AGM juga untuk tersangka AZ, MI, EH, JM, NAB.

BERITA TERKAIT :

Sudah menjadi rahasia umum Bupati PPU AGM terjaring OTT KPK, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Saat ditangkap KPK, AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka masing-masing AZ, AGM, MI, EH, JM, NAB.

Dalam kasus ini AZ dijerat sebagai pemberi, sedangkan AGM, MI, EH, JM, NAB ditetapkan sebagai penerima.

Tersangka AZ selaku pemberi kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!