Penyidik KPK Periksa 3 Direktur Perumda PPU, Dalami Kasus Bupati AGM

Ali Fikri : Untuk Tersangka AGM

0 160

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK), pada Kegiatan Pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (7/3/2022).

Seperti beberapa kali pemeriksaan sebelumnya, sebagaimana yang dikatakan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 11:19 Wita, pada pemeriksaan kali ini 3 orang saksi diperiksa untuk Tersangka Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK untuk tersangka AGM,” kata Ali Fikri.

Tiga orang saksi yang diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK berasal dari Perumda PPU, masing-masing :

  1. Abdul Rasyid, Direktur Perumda Danum Taka
  2. Bahrun Genda, Direktur Perumda Benua Taka Energi
  3. Heriyanto, Direktur Perumda Benua Taka

Pemeriksaan ketiga saksi ini terus menambah jumlah saksi yang diperiksa Penyidik KPK, sebagai tindak lanjut penangkapan terhadap Bupati PPU AGM beberapa waktu lalu dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan berinisial NAB.

Dengan 3 saksi tersebut, hingga saat ini sudah tercatat 85 saksi yang telah diperiksa Penyidik KPK untuk mendalami kasus ini sebelum kemudian dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Baca Juga :

Kasus OTT yang dialami Bupati PPU AGM terjadi saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta, Rabu (12/1/2022) sekitar Pukul 19:00 WIB bersama barang bukti Uang Rp1 Milyar yang disita.

Sebagaimana yang disampaikan Komisioner KPK Alex Marwata dalam jumpa Pers beberapa jam setelah penangkapan itu, Uang tersebut berasal dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU yang dikumpulkan NP sejumlah sekitar Rp950 Juta yang dibawa ke Jakarta.

Atas perintah AGM, NAB kemudian menambahkan Uang sejumlah Rp50 Juta dari Uang yang ada di rekening bank miliknya. Sehingga Uang terkumpul sejumlah Rp1 Milyar dan dimasukkan ke dalam Tas Koper yang sudah disiapkan NAB.

“Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta Uang tunai sejumlah Rp1 Milyar,” sebut Alex dalam jumpa Persnya kala itu, Kamis (13/1/2022) malam.

Konstruksi perkara juga disampaikan saat itu. Diduga telah terjadi pada tahun 2021, Kabupaten PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp112 Milyar.

Antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek – Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 Milyar, dan Pembangunan Gedung Perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 Milyar.

BERITA TERKAIT :

Atas adanya beberapa proyek tersebut, Tersangka AGM selaku Bupati diduga memerintahkan Tersangka MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU, Tersangka EH Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU, dan Tersangka JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, untuk mengumpulkan sejumlah Uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.

Selain itu Tersangka AGM diduga juga menerima sejumlah Uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk HGU lahan Sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.

“Tersangka MI, Tersangka EH, dan Tersangka JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari Tersangka AGM untuk dijadikan sebagai representasi, dalam menerima maupun mengelola sejumlah Uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Tersangka AGM,” jelas Alex lebih lanjut.

Tersangka AGM diduga bersama Tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola Uang-Uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Tersangka NAB, yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan Tersangka AGM.

Disamping itu, Tersangka AGM juga diduga telah menerima Uang tunai sejumlah Rp1 Milyar dari Tersangka AZ yang mengerjakan proyek jalan, dengan nilai kontrak Rp64 Milyar di Kabupaten PPU.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Alex, Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.

Tersangka AGM dan NAB ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Tersangka MI ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Tersangka EH dan JM ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Tersangka AZ ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!