Penyidik KPK Dalami Asal Usul Uang Yang Diterima AGM Saat OTT

Ali : Para Saksi Hadir dan Didalami Pengetahuannya

0 150

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Perkembangan terbaru Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap terkait Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa serta Perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, dengan Tersangka Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan 5 orang lainnya, Senin (31/1/2022).

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com pada Pukul 20:42 Wita, Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, hari telah memeriksa beberapa saksi untuk Tersangka (Tsk) AGM dan kawan-kawan (dkk).

“Senin (31/1) bertempat di Gedung Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa beberapa saksi untuk Tsk AGM dkk,” tulis Ali Fikri dalam keterangannya.

BERITA TERKAIT :

Jaksa yang pernah bertugas di beberapa Kejaksaan Negeri Kaltim ini juga menyampaikan, saksi yang diperiksa 4 orang. Keempatnya masing-masing :

  1. Fernando, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten PPU.
  2. Durajat, Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah PPU.
  3. Ricci Firmansyah, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU
  4. Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan (Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU)

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah Uang yang diterima oleh Tsk AGM. Di antaranya termasuk mendalami soal asal usul Uang yang turut diamankan oleh Tim KPK saat dilakukan tangkap tangan.” kata Ali Fikri menandaskan.

BERITA TERKAIT :

Beberapa waktu lalu, KPK juga telah memeriksa 12 orang saksi selama 2 hari di Polda Kaltim terkait kasus ini.

Sudah menjadi rahasia umum, telah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati PPU AGM dengan barang bukti Uang Rp1 Milyar saat keluar dari salah satu Mal di Jakarta.

Saat ditangkap AGM bersama NP dan NAB. Di tempat terpisah namun masih di Jakarta KPK juga menangkap MI, WL, RK dan AZ. Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH.

Dari 11 orang yang terjaring dalam OTT tersebut, 6 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing sebagai pemberi AZ, sedangkan sebagai penerima AGM, MI, EH, JM, NAB.

BERITA TERKAIT :

Tersangka AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka AGM, MI, EH, JM dan Tersangka NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke 1-KUHP.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!