KPU Kaltim Gelar Kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih Daerah Pelanggaran Pemilu

0 68

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim bekerja sama dengan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur, mengelar kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilih untuk Daerah Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2019 di Kantor Kecamatan Loa Janan Ilir (LJI), Senin (21/10/2019) sore.

Menurut Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Kaltim Mukhasana Ajib, dipilihnya Kecamatan LJI sebagai tempat kegiatan berkaitan dengan kasus tindak pidana Pemilu yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu serentak 2019.

“Ini terkait dengan pelanggaran hukum yang telah terjadi di Kecamtan Loa Janan Ilir, khususnya terjadi dengan ad hoc kami yaitu PPK pada Pileg dan Pilpres yang lalu,” jelas Ajib.

Ia berharap, dengan kegiatan ini tidak terjadi lagi kasus yang serupa. Baik karena faktor kesengajaan maupun karena kelengahan. Mengingat tahun 2020 akan ada Pilkada serentak di 9 Kabupaten/Kota di Kaltim. Salah satunya Kota Samarinda.

Camat LJI Syahrudin menyambut gembira kegiatan ini, ia berharap dengan kegiatan ini bisa memahami lebih mendalam tentang ketentuan termasuk tindak pidana dan lainnya dalam penyelenggaran Pemilu.

“Alhamdulillah warga kami mengerti dan insya Allah kita akan menyalurkan ke masyarakat lainnya,” kata Syahrudin.

Selain Mukhasan Ajib, Ketua KPU Provinsi Kaltim Rudiansyah, Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat, dan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Samarinda Dwinanto Agung Wibowo menjadi narasumber dalam kegiatan ini dengan dipandu moderator Najib dari KPU Kota Samarinda.

Kegiatan juga diikuti Komisioner KPU Kaltim lainnya, masing-masing Suardi dan Fahmi Idris. Dari Loa Janan Ilir juga hadir Sekretaris Camat dan 5 orang Lurah di wilayah itu turut hadir bersama sekitar 50 orang lainnya, baik warga, tokoh masyarakat, maupun LPM. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!