Penyidik Kejati Kaltim Sita 3 Mobil Mewah Direktur PT MGRM

Diduga Hasil Korupsi Deviden PI 10 Persen Yang Dikelola dari PT MMPKT

0 391

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah mengamankan Direktur PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM) berinisial IR, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Tangki Timbun senilai Rp50 Milyar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melanjutkan penyitaan terhadap sejumlah asset tersangka IR.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Kaltim Abdul Farid kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (25/2/2021), ia menyampaikan bertempat di rumah tersangka IR Jalan Kemang Utara 33, Kavling 2, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Tim Penyidik Kejaksaan Kaltim, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kejati Kaltim dan Surat Ijin Geledah Pengadilan Tipikor Jakarta, Tim Penyidik Kejati Kaltim disaksikan Ketua RT setempat dan security setempat, melakukan penggeledahan rumah tersangka.

“Ruangan yang digeledah adalah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan Barang Bukti maupun Alat Bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka IR, tersangka diduga melakukan perbuatan Pidana Korupsi  dalam pengelolaan dana Deviden yang bersumber dari partisipating interest 10 persen pada PT MGRM (Perseroda) Kabupaten Kukar tahun 2018-2020,” jelas Farid.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, Rabu (24/2/2021) tersebut, jelas Farid,  Tim Penyidik mengamankan  dan melakukan penyitaan 3 Unit Kendaraan Roda 4 yaitu Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol  B 8819 RFP,  dan Honda CRV Nopol B 605 RFS.

“Adapun tiga unit kendaraan tersebut diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana,” tandas Farid.

Sebelumnya, Kejati Kaltim mengamankan Direktur PT MGRM IR setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 8 Januari 2021. Dengan mengantongi alat bukti yang cukup, penyidik Kejati berkesimpulan, IR adalah orang yang paling bertanggungjawab dalam proyek pembangunan Tangki Timbun itu.

18 Februari 2021, dari kesepakatan Penyidik melalui ekspos di depan Kajati dan Wakajati, IR ditetapkan sebagai tersangka.

Berita terkait : Direktur PT MGRM Ditetapkan Kejati Kaltim Tersangka Proyek Tangki Timbun

“Tersangka IR kami tahan selama 20 hari ke depan, dan kami titipkan di Polresta Samarinda,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim Prihatin, dalam keterangan resmi di kantornya, Kamis (18/2/2021).

Disampaikan Prihatin, IR adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan dana deviden 2018-2020 yang bersumber dari dana Partisipating Interest (PI) sebesar 10 persen.

Prihatin menjelaskan, ada anggaran dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) sebesar Rp70 Milyar, yang antara lain mengalir ke PT MGRM dan digunakan untuk pembangunan proyek Tangki Timbun Rp50 Milyar.

Sebagian pengelolaan keuangan pada PT MGRM itu, kata Prihatin, rencananya untuk membuat Tangki Timbun di Samboja, Balikpapan, dan di Cirebon. Alih-alih Tangki Timbun itu dibangun, anggaran itu malah dialihkan ke PT Petro TNC International yang notabene pemegang saham 80 persen adalah tersangka IR, dan 20 persen adalah anaknya kandungnya sendiri.

Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 2 (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 (1) KUHP. (DK. Com)

Penulis: LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!