Penjara 3 Tahun Buat Pengisap Sabu

0 53

DETAKKaltim.com, SAMARINDA:  Arfan (27) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang H Usman, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tak berkutik ketika ditangkap anggota Polisi di dalam kamar kos setelah selesai mengisap Sabu.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan sebuah alat isap Sabu (Bong) yang baru saja digunakan Arfan. Ini diakui terdakwa Arfan dan membenarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Fermadi, saat ia diperiksa dalam persidangan minggu lalu.

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Edi Toto Purba pada sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (21/6/2017) siang, menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara kepada terdakwa. Vonis hakim tersebut tentu saja lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga : Sindikat Jaringan Narkoba Dituntut JPU 20 Tahun, Divonis 16 Tahun

Terdakwa Arfan terbukti bersalah menggunakan narkotika jenis sabu tanpa izin. Karena itu dia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ib)

 

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!