Andi Tejo, PPK Proyek Senilai Rp155 Miliar Dihukum 5Tahun Penjara

Terjaring OTT KPK Oktober 2019

0 518
Sidang Andi Tejo Sukmono digelar secara video teleconference. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Andi Tejo Sukmono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Reservasi, Rekonstruksi Jalan Nasional dari ST 3 Lempake -ST 3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta senilai Rp155 Miliar tahun 2018-2019, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (17/6/2020) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Parmatoni SH menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Andi Tejo Sukmono selama 5 tahun denda Rp300 Juta Subsidair 5 bulan kurungan.

Selan itu, Andi Tejo Sukmono juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp2.318.083.148,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar Uang Pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.

Berita terkait : PPK Poyek Rp155 Miliar Dituntut 7 Tahun, Kabalai XII Balikpapan 6 Tahun

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Andi Tejo Sukmono dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sejumlah Rp300 Juta Subsidair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Selain itu, Andi Tejo juga dituntut dikenakan pidana tambahan membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp2.318.083.148,00 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa (saat itu terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2  tahun.

Terhadap putusan ini, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Andi Tejo Sukmono yang dikonfirmasi usai sidang mengatakan pikir-pikir.

“Sementara ini kami masih ingin menggunakan hak untuk memikirkan dan menganalisa putusan tersebut, belum ada rencana untuk mengajukan Banding atas putusan Majelis Hakim,” kata Ahmad Ziman SH MH melalui pesan singkatnya di WhatsApp. (DK.Com)

Penulis : LVL

 

(Visited 94 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!