Penasehat Hukum Harap PN Tarakan Jadi Rumah Keadilan Joko Sutejo

Ahli Waris Pensiunan TNI Didakwa Gunakan Surat Palsu

0 225

DETAKKaltim.Com, TARAKAN :  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan yang diketuai Achmad Syarifudin SH MH dengan Hakim Anggota Imran Marannu Irinsyah SH MH dan Abd Rahman SH, kembali menggelar sidang perkara Terdakwa Joko Sutejo, Senin (13/12/ 2021).

Joko Sutejo Bin Sunaryo nomor perkara 290/Pid.B/2021/PN Tar dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cakra Nur Budi Hartanto SH MH menuntut Putra Kopral Purnawirana TNI-AD 4 bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Surat Palsu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP.

Menyatakan barang bukti berupa 1 lembar Surat Pernyataan tanggal 1 Mei 1984 atas nama Sunaryo perihal: telah merawat dan menggarap tanah perwatasan negara di daerah Jalan Sesanip, RT IV, Desa Karang Anyar, dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam agenda Pledoi, Terdakwa Joko Sutejo yang membacakan Pledoi pribadinya menyampaikan keberatan atas Dakwaan dan Tuntutan JPU. Semua tuduhan yang didakwakan kepadanya, disebutkannya, tidak benar.

“Dari awal Terdakwa diperlakukan tidak adil oleh Penyidik. Tuduhan Pertama yang disangkakan adalah membinasakan dan merusak barang sebagaimana Pasal 406 Ayat (1) KUHP.  Sangkaan kedua, tuduhan membinasakan dan merusak pagar bekas drum aspal. Anehnya, dituduh menggunakan Surat Palsu dan masuk dalam pekarangan tanah yang dipermasalahkan pelapor Alvinae,” kata Joko Sutejo lewat virtual.

Menurut Terdakwa, tanah objek perkara sudah dikuasai orang tuanya Almarhum Sunaryo sejak tahun 1983 dan suratnya dibuat tahun 1984.

“Selama 36 tahun tidak pernah terpikir oleh saya bahwa surat pernyataan tertanggal 1 Mei 1984 sebagai palsu seperti dituduhkan,” kata Joko Sutejo lebih lanjut.

Dalam nota pembelaannya, Hutur M Sagala SH Penasehat Hukum Terdakwa Joko Sutejo mengatakan, Laporan Polisi Nomor : LP/76/III/2021/Kaltara/Res Tarakan tanggal 24 Maret 2021 sudah diatur dari awal untuk mempidanakan Terdakwa, guna merebut hak-hak Keperdataan Terdakwa atas penguasaan dan/atau penggarapan tanah negara yang terletak di Jalan Bhayangkara, RT 60, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Jika dicermati Laporan Polisi ini, kata Hutur lebih lanjut, sangat janggal dibandingkan Surat Dakwaan JPU. Kejanggalan-kejanggalan dimaksud menurut Hutur M Sagala, dugaan tindak pidana yang dilaporkan saksi Grady Lim adalah tindak pidana pengrusakan sebagaimana Pasal 406 KUHP yang terjadi pada hari Selasa, 05 Nopember 2019. Di Penyidik menjadi Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

Dari hal tersebut terlihat jelas, kalau Penyidik tidak profesional. Bahkan terkesan perkara aquo adalah perkara pesanan dan diatur sehingga menciderai rasa keadilan masyarakat.

Kejanggalan jangka waktu kejadian. Dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Grady Lim menyatakan, terjadi pengrusakan pagar yang terbuat dari drum aspal dan kayu pada Pukul 14:00 hari Selasa, 5 November 2019 atas pengaduan Agus Salim, kalau ada pengrusakan pagar atas tanah milik saudari Elvinae yang berada di Jalan Bhayangkara, RT 60, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Tarakan.

Namun, jika dilihat bukti-bukti yang disita dalam perkara ini seperti, 1 lembar drum bekas aspal nota pembeliannya 17 Oktober 2020, 1 lembar nota pembelian kayu merah dan kayu kruing tanggal 17 Oktober 2020, dan 1 lembar kwitansi warna hijau tanggal 18 Oktober 2020.

“Sangatlah janggal jika pelapor Gady Lim menyatakan kejadian perkara diketahui Selasa, 5 November 2019 sementara barang yang dirusak baru dibeli pada 17 Oktober 2020,” kata Hutur Sagala.

BERITA TERKAIT :

Terhadap Dakwaan JPU Pasal 263 ayat (2) KUHP, bahwa penguasaan fisik dan proses garap tanah oleh Terdakwa sebenarnya adalah tindakan Terdakwa tanpa menggunakan surat pernyataan tanggal 1 Mei 1984 atas nama Sunaryo, sesuai BAP tersangka para ahli waris Almarhum Sunaryo belum pernah mengurus peralihan kelanjutan hak garap atas lahan tersebut.

Waktu Terdakwa umur 12 tahun, sekitar tahun 1985/1986 pernah dibawa orang tuanya menanam Pisang dan Cempedak di lahan tersebut. Bahkan ketika Terdakwa duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), membantu orang tuanya Menambang Batu Kerikil di lahan tersebut dari tahun 1986 – 1991.

Sebelum orang tua Terdakwa  (in casu Sunaryo) meninggal, Terdakwa pernah berusaha mengurus surat atas nama orang tuanya menjadi sertifikat. Namun tidak bisa, karena menurut salah seorang Staf Kelurahan Karang Anyar saat itu, tidak boleh karena wilayah tersebut masih berstatus Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Pertamina.

Bahwa pada bulan November 2019 Terdakwa membangun pondok dari Kayu, karena Terdakwa yakin tanah garap tersebut dapat dilanjutkan garapnya kepada Terdakwa. Sebab Terdakwa tahu jika di atas lahan tersebut, terdapat tanam tanaman yang ditanam orang tuanya dulu

Menurut pandangan Penasehat Hukum Terdakwa Joko Sutejo, Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Atau walaupun terbukti, namun perbuatan Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Dalam perkara ini Hutur M Sagala berharap kliennya dapat dibebaskan dari segala Dakwaan, dan tuntutan hukum serta nama baiknya dipulihkan. Memerintahkan agar terdakwa Joko Sutejo  Bin Sunaryo dikeluarkan dari tahanan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!