Setelah Pidana, Apa lagi? Sengketa Lahan Ahli Waris Purnawirawan TNI

0 173

Ahli waris Purnawirawan TNI-AD disidang di PN Tarakan atas pemalsuan surat tanah. Jaksa tuntut 4 bulan penjara.

 

DETAKKaltim.Com, TARAKAN : Bukan hanya kasus pemalsuan surat tanah yang membawa Joko Sutejo (49) tahun, meringkuk dalam penjara sebagai tahanan titipan Jaksa.

Di dalam pembicaraan keluarga ahli waris saat ini, kata Eddy kakak ipar Joko, sudah berkembang ke arah kelanjutan kasus ini.

“Setidaknya setelah ada putusan pidana berkekuatan hukum, orang yang mengadukan kasus ini ke Polisi pasti akan menggugat secara Perdata,” ujar Eddy kakak ipar Joko saat menemui DETAKKaltim.Com, Senin (6/12/2021).

Dikatakan, kasus pemalsuan surat dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan Achmad Syarifudin SH MH didampingi 2 Hakim Anggota.

Tim JPU yang pimpin Cakra Yuda SH MH menuntut Terdakwa selama 4 bulan penjara, dan meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 KUHP.

Menurut keluarga Joko Sutejo, kasus pemalsuan surat tanah berawal dari laporan dari keluarga Apiau ke Polres Tarakan, tentang perataan tanah dan perusakan pagar milik Elvinae isteri Apiau. Tanah tersebut terletak di Jalan Sesanip, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, oleh Joko Sutejo warga RT 60, Karang Anyar, Tarakan Barat.

Atas pengaduan ini Polres Tarakan segera bertindak menciduk Joko Sutejo di kediamannya, yang kemudian dari hasil pemeriksaan diduga surat garapan atas nama Sunaryo yang dimiliki Joko Sutejo sebagai dokumen palsu.

“Orang tua kami hanya pensiunan TNI AD dengan pangkat Kopral. Anak-anaknya banyak, kami 7 orang bersaudara dan mas Joko Sutejo sebagai anak sulung laki-laki. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari makanya orang tua kami berkebun di lahan yang jadi masalah sekarang,” ujar Sri Lestari.

Baca Juga :

Anak bungsu dari 7 bersaudara yang berprofesi sebagai Guru ini kurang memahami soal surat menyurat, yang dimiliki almarhum orang tuanya. Namun, yang dia ingat ayahnya setiap sore setelah pulang kantor pergi naik ke kebun.

Makanya ia sangat heran ada orang yang mengaku sebagai pemilik, karena hampir semua penduduk Kota Tarakan tahu bahwa Sesanip merupakan WKP (Wilayah Kuasa Pertambangan) Pertamina. Kemudian dikelola Tesoro Indonesia Petroleum Company (TIPCO) Tarakan, lalu PT Medco dan diduduki masyarakat sekarang.

Supriadi sendiripun terkaget-kaget ketika Joko Sutejo diciduk Polisi, atas tuduhan perusakan lingkungan dan pemalsuan. Soalnya, di lahan kebunnya ada sumber air.

“Saya minta izin memasang selang air. Inilah awal perkenalan kami dari tahun 2014,” katanya.

Sisu, panggilan akrab Supriadi sangat menyayangkan kejadian tersebut jika lahan itu milik Toke Apiau atas nama isterinya Elvinae.

Jika tanah dimaksud adalah yang dibeli dari Normansyah dan Suyatno, sudah dijadikan lokasi penimbunan batu milik PT Pipit Mutiara, berseberangan jalan dengan lahan milik Joko Sutejo.

“Dari luasnya saja sudah berbeda,” kata Sisu kepada DETAK Kaltim.Com.

Apiau sendiri yang dihubungi lewat telepon selulernya, tidak bisa memberi tanggapan tentang tuntutan JPU Tarakan.

“Masalah Joko dituntut Jaksa 4 bulan di PN Tarakan saya tidak begitu tahu, yang tahu lawyer kami, tuntutan 4 bulan inipun Pak Pohan yang beritahu saya, tolong maklumi saya,” katanya.

Ketika diminta untuk memberi akses berbicara dengan lawyernya sehingga beritanya berimbang, Apiau tak menjawab. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor  : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!