Penasehat Hukum Aidil Nilai Kasus KONI Samarinda Dipaksakan

0 60

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Robert Nababan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Aidil Fitri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dana hibah KONI Samarinda tahun 2014 senilai Rp64 Miliar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, menanggapi pertanyaan awak media usai persidangan terkait alat bukti berupa kuitansi foto copy-an yang dijadikan Jaksa menjerat kliennya.

Menurut Robert, apa yang dijadikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai dasar dari tuntutannya seyogianya fakta yang terungkap di persidangan. Namun apa yang terjadi di sini dia hanya berpatokan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Fakta di persidangan, bahwa apa yang dibuktikan di persidangan tidak ada bukti-bukti asli. Harusnya dia jadi pertimbangan juga,” jelasnya.

Satu di antara sejumlah sidang kasus KONI di Pengadilan Tipikor Samarinda (foto:LVL)

Selain itu, lanjutnya, fakta persidangan juga terungkap Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang jadi dasar acuan Penuntut Umum mengatakan, pihaknya tidak tahu bahwa ini pernah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK). Seandainya mereka tahu sejak awal telah diperiksa, maka BPKP tidak akan masuk karena itu bertentangan dengan aturan yang ada.

“Ini nggak ada dia cuplik, padahal itu kan fakta persidangan,” sebut Robert.

Menurutnya, perbedaan antara tuntutan dan dakwaan adalah tuntutan itu dasarnya fakta persidangan sedangkan dakwaan dasarnya penyidikan.

“Fakta persidangan sama sekali nggak ada, itu malah ada fakta yang dihilangkan. Tidak semua dia ungkap,” lanjut Robert.

Berdasarkan hal itu, menurut Robert, apa yang ada di dalam dakwaan tidak terbukti dalam persidangan. Karena dalam persidanganpun banyak saksi yang mengatakan keterangannya dalam BAP tidak sesuai, atau mencabut keterangannya.

“Ternyata dalam fakta persidanganpun tidak bisa dibuktikan aslinya. Kalau hanya foto copy semua sejak awal, seharusnya penyidikanpun ini tidak bisa dilanjutkan,” jelas Robert.

Karena itu, Robert berharap Majelis Hakim melihat persoalan ini secara adil dan objektif.

“Bahwa apa bila dakwaan itu tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan,” katanya dengan nada suara tenang.

Berita terkait : Dituntut 3,6 Tahun Aidil Fitri Angkat Bicara, Nilai Jaksa Tebang Pilih

Menjawab pertanyaan wartawan apakah ia melihat kasus ini dipaksakan. Dengan tegas Robert menjawab ya.

“Ya! Saya sependapat pertanyaan bapak bahwa kasus ini dipaksakan,” tegas Robert.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menilai Aidil Fitri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.  (LVL)

 

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!