Penanganan Hukum Pungli, Kajati : Satu Rupiah Tetap Diproses

0 383

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Dengan terbentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) Kaltim, institusi terkait yang akan menangani hukum kasus tersebut  yakni Kejaksaan Tinggi Kaltim  menyatakan kesiapannya.

Seperti yang diuraikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kadiroen, jika pihak Kejaksaan akan saling isi  dan  berkoordinasi dengan institusi lainnya yang tergabung dalam satgas.

“Kita akan evaluasi apa yang terjadi dan apa yang akan kita hadapi. Dengan evaluasi akan dilakukan sebulan sekali, progresnya akan disampaikan kepada Gubernur. Begitu pula setiap tiga bulan sekali akan dilaporkan  ke pusat, dari pusat  disampaikan  ke presiden.  Karena kerja dari Satgas ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016,” urainya, Rabu (9/11/2016).

Sedangkan terkait dengan masalah penanganan hukumannya,  menurut  Abdoel Kadiroen, akan dilihat  kasusnya.

“Tidak asal main samber, akan dilihat kasuistiknya. Yakni kasus perkasus kita akan pelajari. Begitu pula untuk sanksi yang diberikan kepada aparat yang terlibat pungli tersebut,  akan dilihat kadar perbuatannya. Sehingga tidak bisa  asal  hantam kromo, karena yang paling penting apa yang diharapkan oleh presiden  tersebut  kita laksanakan,” jelasnya.

Abdoel juga menjelaskan,  untuk  mengenakan  sanksi maka  tidak ada  batasan  pungli.

“Meski pungli tersebut besarannya cuma  satu rupiah, tetap akan kita proeses. Sebab  Presiden Jokowi telah memerintahkan meski pungli tersebut besarnya hanya Rp10 ribu tetap akan diproes,” pungkasnya.    (*MY)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!