Penanganan Hukum Pungli, Kajati : Satu Rupiah Tetap Diproses
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dengan terbentuknya Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Satgas Saber Pungli) Kaltim, institusi terkait yang akan menangani hukum kasus tersebut yakni Kejaksaan Tinggi Kaltim  menyatakan kesiapannya.
Seperti yang diuraikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Abdoel Kadiroen, jika pihak Kejaksaan akan saling isi  dan  berkoordinasi dengan institusi lainnya yang tergabung dalam satgas.
“Kita akan evaluasi apa yang terjadi dan apa yang akan kita hadapi. Dengan evaluasi akan dilakukan sebulan sekali, progresnya akan disampaikan kepada Gubernur. Begitu pula setiap tiga bulan sekali akan dilaporkan  ke pusat, dari pusat  disampaikan ke presiden. Karena kerja dari Satgas ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016,†urainya, Rabu (9/11/2016).
Sedangkan terkait dengan masalah penanganan hukumannya, menurut Abdoel Kadiroen, akan dilihat kasusnya.
“Tidak asal main samber, akan dilihat kasuistiknya. Yakni kasus perkasus kita akan pelajari. Begitu pula untuk sanksi yang diberikan kepada aparat yang terlibat pungli tersebut,  akan dilihat kadar perbuatannya. Sehingga tidak bisa asal  hantam kromo, karena yang paling penting apa yang diharapkan oleh presiden tersebut  kita laksanakan,†jelasnya.
Abdoel juga menjelaskan,  untuk mengenakan sanksi maka tidak ada batasan pungli.
“Meski pungli tersebut besarannya cuma satu rupiah, tetap akan kita proeses. Sebab Presiden Jokowi telah memerintahkan meski pungli tersebut besarnya hanya Rp10 ribu tetap akan diproes,†pungkasnya.    (*MY)