Pemprov Kaltim Melarang Mudik 6-17 Mei, Namun Ada Pengecualian

AFF Sembiring : Kita Tidak Ada Penutupan Transportasi

0 114

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kaltim dengan tegas melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Meski begitu pemerintah memperbolehkan perjalanan dengan ketentuan khusus selama waktu tersebut, begitu juga dalam perjalanan antar Kabupaten/Kota di Kaltim masih diperbolehkan. Namun dengan tetap memenuhi persyaratan dokumen seperti negatif Covid, dan menyertakan surat keterangan dari Kelurahan setempat.

Ketentuan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor, dalam rangka tindak lanjut Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 dan Permenhub Nomor 13/2021 di Wilayah Kaltim.

Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi mengatakan, mayoritas suku di Kaltim terbesar adalah suku Jawa, kemudian suku Bugis, dan tiap tahun masyarakat selalu bepergian keluar Kaltim seperti Jawa dan Sulawesi, sehingga mudik dikategorikan bepergian ke luar Kaltim.

“Menjelang lebaran banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke Jawa dan Sulawesi, sementara untuk perjalanan antar daerah dalam Provinsi tak terlalu banyak, sehingga kami menyimpulkan mudik itu terjadi antar Provinsi, sehingga arahan dari Pak Gubernur tolong diusulkan kalau antar kota Kabupaten/Kota di Kaltim tidak masuk kategori mudik,” ujar Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Lintas Sektor yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Selasa (27/4/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim AFF Sembiring menjelaskan, tanggal 6-17 Mei transportasi tidak dihentikan, perjalanan masih diperbolehkan. Namun diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak seperti orang sakit, kunjungan duka, ibu hamil dan perjalanan dinas yang bersifat segera. Sementara untuk perjalanan antar kota di Kaltim, wajib memperlihatkan surat keterangan dari Lurah setempat.

“Kita tidak ada penutupan transportasi, yang ada adalah pembatasan atau peniadaan bagi orang yang ingin mudik. Misalkan Bus masih tetap jalan, namun diperuntukkan bagi mereka yang dikecualikan. Misalkan masyarakat mau ke Bontang maka harus mengurus dulu surat-surat dari Lurah setempat, dan menjelaskan keperluannya apa,” tutupnya. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!