Pemilik 1,51 Gram Sabu Diganjar Vonis 6 Tahun Penjara

0 44

DETAKKaltim.com, SAMARINDA : Untung tak dapat diraih malang pun tak dapat ditolak. Setidaknya itulah pribahasa yang pantas disandang Mat Nari (31), pemilik kos di Jalan Pramuka 16, RT 31, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Pria kelahiran Bangkalan Madura ini terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran kedapatan memiliki dan menguasai tanpa hak Narkoba jenis Sabu seberat 1,51 gram. Barang tersebut ditemukan di rumahnya oleh Polisi  yang melakukan penggeledahan, berkat laporan masyarakat kalau di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.

Dalam fakta persidangan yang digelar minggu lalu di Pengadilan Negeri Samarinda, terungkap kalau barang tersebut adalah milik Korek yang dititipkan kepada terdakwa untuk dijual.

Mat Nari mengaku Sabu tersebut sebagai pengganti pembayaran sewa kos, yang nantinya mau dijual karena pemilik barang Sabu belum membayar uang sewa kos.

Karena itu pada sidang pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Maskur di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (12/6/2017) siang, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU Dian Anggraini yang menuntutnya 7 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum dengan memiliki dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ib)

 

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!