Culik Anak Sendiri Divonis Penjara 5 Bulan  

0 32

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joko Sutrisno menjatuhkan vonis 5 bulan penjara terhadap Ahmad Yani, Selasa (13/6/2017) sore.

Ia didakwa telah melakukan penculikan terhadap Mawar (nama samaran), anaknya sendiri setelah dilaporkan Yuliana, ibu kandungnya.

“Putusan 5 bulan, terima,” sebut Hendra Sahputra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini usai sidang kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.

Putusan ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntutnya 7 bulan.

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (30/5/2017) siang, saksi Yuliana yang dihadirkan JPU dalam persidangan akhirnya memilih berdamai dengan terdakwa Ahmad Yani.

Kendati begitu, proses hukum kepada terdakwa tetap jalan.

“Mereka berdua sudah damai, paling tidak menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa,” terang Hendra usai persidangan saat itu.

Kasus ini bermula pada hari Minggu 18 Desember 2016 lalu, Ahmad Yani mendatangi sebuah rumah di Jalan SMP 8, Perum Gemilang Rapak Dalam, RT 023, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, di mana Mawar tinggal bersama Yuliana.

Kedatangan Ahmad Yani ke rumah itu dengan maksud ingin melihat buah hatinya, yang diketahui hasil hubungan tanpa pernikahan dengan Yuliana.

Diapun meminta izin kepada Yuliana, mengajak Mawar jalan ke toko untuk membeli susu. Yuliana tanpa curiga lalu mengizinkan, namun ternyata oleh terdakwa, Mawar yang masih berusia 3 tahun ini dibawa  ke Bandara Sepinggan Balikpapan, untuk diterbangkan ke Surabaya. Di sanalah Mawar disembunyikan oleh terdakwa hingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polisi.

Berita terkait : Culik Anak Sendiri, Ayah Kandung Dipidanakan

Pelaku kemudian didakwa dengan Pasal 330 ayat (1) KUHP, dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu.

Subsidair 330 ayat (2) KUHP, bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, atau dengan sengaja menyembunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari kekuasaan yang menurut Undang-Undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja manariknya dari pengusutan pejabat Kehakiman atau Kepolisian. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!