Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Idul Fitri

Instruksikan Disnaker Kabupaten/Kota Buka Posko Pengaduan

0 150

DETAKKaltim. Com, SAMARINDA : Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021.

Kabid PHI dan Jamsos Disnakertrans Kaltim Usman. (foto : Gladis)

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsos Disnakertrans Kaltim Usman mengatakan, ketentuan pembayaran THR tersebut sebagaimana Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

“Kami menghimbau kepada perusahaan agar memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Usman saat ditemui DETAKKaltim.Com di ruangannya, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut Usman menjelaskan, bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu memberikan THR sesuai waktu yang ditentukan, maka perusahaan diminta untuk bermusyawarah dengan para pekerja.

“Jika ada perusahaan yang tidak mampu karena pandemi, maka itu dimusyawarahkan dengan karyawan. Tapi harus dibuktikan dengan kondisi keuangan perusahaan, mau nanti pembayaran mau gimana itu tergantung kesepakatan, tapi harus dibayarkan, karena ini kewajiban perusahaan,” jelasnya.

Usman menambahkan, saat ini pihaknya sudah menginstruksikan kepada Disnaker Kabupaten/Kota agar membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

“Untuk saat ini belum ada pengaduan, karena aturannya kan THR dibayarkan 7 hari sebelum hari H. Tapi kami sudah menginstruksikan kepada Disnaker Kabupaten/Kota untuk membuka Posko Pengaduan.” tutupnya. (DK.Com)

Penulis: Amin Gladis

Editor  : Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!