UMK 2024 di Kaltim Berau Tertinggi, Paser Terendah 

 Rozani : Penyebabnya Karena Pertumbuhan Ekonomi  

0 69

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA:  Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) seluruh Kaltim tahun 2024, dimana masing-masing Kabupaten/Kota memiliki nilai UMK yang berbeda-beda, yang tertinggi adalah UMK Kabupatan Berau dan yang terendah adalah UMK Kabupatan Paser.  

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim Rozani Erawadi mengakui hali ini,  Kamis (30/11/2023).  

“UMK Kabupaten/Kota se-Kaltim tahun 2024 secara angka,  tertinggi adalah Kabupaten Berau sebesar Rp3.832.297,-, mengalahkan kota besar seperti Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan yang terendah adalah UMK Kabupaten Paser sebesar Rp3.372.362,” terang Rozani. 

Rozani lalu menjelaskan bagaimana terjadi perbedaan UMK dari masing-masing Kabupaten/ Kota tersebut.  

“Perbedaan tersebut terjadi karena masing masing Kabupaten Kota memiliki pertumbuhan ekonomi yang berbeda, berdasarkan data dari lembaga yang menangani statistik,” beber Rozani.  

Rozani menjelaskan cara penyesuaian nilai upah minimum tersebut, dengan menggunakan rumus sebagai berikut:  

Penyesuaian nilai UM = Inflasi + (PE x α), dengan keterangan sebagai berikut: 

  • Penyesuaian nilai UM: Penyesuaian nilai upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
  • Inflasi: Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)
  • PE : Pertumbuhan ekonomi
  • α : Wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu antara 0,10-0,30. 

 “Dan  nilai tersebut sudah dirangkum pada surat Ibu Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang kami tujukan kepada Bupati/ Walikota, “ lanjut Rozani.  

Baca Juga:

 Untuk itu, Rozani mengharapkan kepada para Bupati/Wali Kota agar menerapkan UU Nomor 51/2003 Junto PP 36/2021sebagai sebuah peraturan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. 

 “Apalagi penetapannya telah dilakukan oleh Gubernur, tentu kiranya dapat dijalankan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/Diskominfo Kaltim)

 Penulis : @my 

Editor: Lukman

(Visited 64 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!