Pembantai Kasir Toko Divonis Penjara Seumur Hidup

0 58

DETAKKaltim.Com,SAMARINDA : Dua terdakwa pembunuhan sadis yang membantai Manrafi (25), kasir toko sembako di Jalan AM Sangaji (eks Jalan Belibis) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (14/6/2017).

Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Rustam didampingi Budi dan Lucius Sunarno sebagai hakim anggota menjatuhkan putusan kepada terdakwa Badarudin (20) alias Badar dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Samsul (23) yang turut serta menemani Badar dalam melakukan aksi sadisnya itu diganjar dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

Kedua terdakwa dinilai Majelis Hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Pembunuhan berlatar belakang perampokan itu terbilang cukup sadis.  Pemuda asal Banjarmasin Kalimantan Selatan ini membantai korbannya tanpa ampun.

“Setidaknya ada 30 tusukan di sekujur tubuh korban yang dilakukan terdakwa Badar dengan menggunakan sebilah Badik sepanjang 20 cm,” sebut Ketua Majelis Hakim Rustam saat membacakan putusan.

Korban yang sudah tak berdaya, sebut hakim terus ditikam. Di muka korban ada 9 tusukan dan diperut 5 tusukan. selebihnya terdapat dipundak, kaki dan tangan.

Korban sempat melakukan perlawanan kendati harus tewas mengenaskan di tangan Badar. Usai melakukan aksinya, para terdakwa membawa kabur uang ratusan juta yang berada di tangan korban.

Kedua  terdakwa atas vonis Majelis Hakim tersebut seolah tak merasa berdosa. Mereka terlihat cukup tenang dan menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya.

Sementara keluarga korban yang turut hadir menyaksikan putusan sidang mengaku tak puas atas vonis tersebut.

“Seharusnya mereka itu dihukum mati,” ujar keluarga korban yang enggan disebutkan namanya kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Kasus ini terjadi pada Selasa (27/12/2016) silam. Manrafi, warga Jalan Palaran Samarinda. Bekerja sebagai kasir di salah satu toko sembako di Jalan Jakarta, Sungai Kunjang, Samarinda. Ia dirampok saat hendak menyetorkan hasil penjualan hari itu sebesar Rp103 Juta ke pemilik toko di Jalan AM Sangaji. (ib)

 

 

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!