Pelaku Tindak Pidana Narkotika Divonis 1 Tahun Penjara

Terdakwa Dituntut JPU 1,6 Tahun Penjara

0 92

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Kasri Bin Anwar dan Saparuddin Bin Samsuddin, keduanya adalah pelaku tindak pidana Narkotika yang divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (12/4/2021) sore.

Ketua Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Nugrahini Meinastiti SH, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Turut serta menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seberat O,11 gram /netto untuk dirinya sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasai 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dalam dakwaan aiternatif Ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kasri Bin Anwar Siba dan Saparuddin Bin Samsuddin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Sebelumnya, kedua terdakwa tersebut dituntut JPU Sudarto SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hal  meringankan yang menjadi pertimbangan Jaksa menuntut keduanya, karena terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

Atas putusan tersebut, Kasri dan Saparuddin nomor perkara 221/Pid.Sus/2021/PN Smr pada sidang yang digelar secara virtual itu menyatakan menerima putusan Majelis Hakim.

Pada sidang sebelumnya diketahui terdakwa Kasri dan Saparuddin ditangkap, Rabu (13 /1/2021) di Jalan Mesjid, Gang Nelayan, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kaltim, dengan barang bukti 1 poket Sabu sberat 0,48 Gram/Bruto, 3 poket plastik kosong ukuran kecil, 1 buah Sendok takar terbuat dari sedotan plastik, 2 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik warna putih panjang sekitar 15 Cm, 1 buak Korek Gas warna kuning, dan 1 buah dompet kecil warna pink.

Dalam menghadapi persidangan ini, kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Agustinus Arif Juono SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Marpen Sinaga SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!